Rabu, 08 November 2023 12:20 UTC

Seorang pekerja sedang menjemur tembakau di tempat IKM tembakau (Foto : Hozaini/Jatimnet)
JATIMNET.COM, Situbondo- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Situbondo mulai fokus mengembangkan sentra industri hasil tembakau (SIHT). Kali ini, Diskoperindag memberikan bimbingan teknis dan pelatihan pengelolaan dan pengembangan industri hasil tembakau bagi para pelaku IKM (industri kecil dan menengah) tembakau.
“Selama empat hari para pelaku IKM tembakau mengikuti pelatihan pengelolaan dan pengembangan industri hasil tembakau. Tahun ini kami fokus mendorong IKM tembakau bisa memproduksi rokok sendiri secara legal,” ujar Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo, Arifin, Rabu, 8 November 2023
Menurut Arifin, pelatihan dan bimbingan teknis menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) 2023. Selain itu, alokasi DBHCHT akan dipergunakan juga untuk pengembangan sentra industri hasil tembakau (SIHT).
“Untuk bimbingan teknis dan pelatihan kami mendatangkan narasumber dari UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Lembaga Tembakau Jember, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Jember dan beberapa narasumber lainnya,” tuturnya.
Dikatakan, bahwa pengembangan sentra industri hasil tembakau merupakan inisiatif Bupati Situbondo Karna Suswandi sejak tahun 2021. Tujuannya, agar masyarakat Situbondo memiliki sentra tembakau sendiri.
"Di Kudus itu bukan sentra tembakau, tetapi mereka punya pabrik rokok yang besar dan terkenal. Karena itu, ke depan Pak Bupati secara bertahap ingin Situbondo punya punya pabrik rokok sendiri," katanya.
Untuk sentra industri hasil tembakau, lanjut Arifin, rencananya akan ditempatkan di Desa Jatisari Kecamatan Arjasa, karena Pemkab Situbondo mempunyai lahan seluas 8 hektare.
"Sebenarnya sentra industri hasil cukup 2 hektare saja. Nantinya di tempat itu akan dolengkapi tempat produksi, Kantor Bea Cukai, laboratorium dan tempat pendukung lainnya," ujarnya.
Lebih jauh Arifin menegaskan, melalui sentra industri hasil tembakau diharapkan akan memutus peredaran rokok ilegal. Pemkab Situbondo akan memfasilitasi para kelompok tani tembakau hingga pengepul untuk bisa memproduksi rokok secara legal.
"Kami lakukan secara bertahap. Untuk tahun sudah sampai pada perencanaan,”pungkasnya. (Inforial/ADV)
