Senin, 15 February 2021 23:20 UTC

Ilustrasi knalpot sepeda motor bising. Foto: iStock
JATIMNET.COM, Surabaya - Knalpot tidak sesuai dengan pabrikan memang cukup mengganggu ketertiban umum. Meski ada sanksi tegas, banyak pengendara sepeda motor yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, sudah tercantum di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009. Tercatat untuk kendaraan bermotor dengan kubikasi mesin kurang dari 80 cc maka memiliki batas hanya 77 dB (desibel).
Baca Juga: Ini Penyebab Air Keluar dari Knalpot Mobil
Kemudian untuk mesin berkubikasi 80-175 cc memiliki batas 80 dB, dan untuk mesin berkubikasi lebih dari 175 cc hanya boleh 83 dB. Jangan sampai pengendara sepeda motor asal mengganti knalpot tanpa memperhatikan desibel yang dihasilkan.
Karena pemerintah sudah mengatur denda mengenai kebisingan yang disebabkan knalpot kendaraan bermotor.
Dasar hukumnya tercantum di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1.
Baca Juga: Knalpot Motor Karatan? Bersihkan dengan 5 Cara Ini
Bunyi pasal tersebut yakni: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
