Logo

Modus Sedot Tangki Terbongkar, Pelangsir Pertalite Ditemukan Tak Sadarkan Diri di SPBU

Reporter:,Editor:

Kamis, 09 April 2026 13:15 UTC

Modus Sedot Tangki Terbongkar, Pelangsir Pertalite Ditemukan Tak Sadarkan Diri di SPBU

Kondisi mobil pelaku saat di evakuasi warga dan polisi. Foto: Warga

JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang pengendara mobil ditemukan pingsan di dalam kendaraannya di area SPBU Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Selasa 7 April 2026 lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara ilegal.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menerangkan, kejadian bermula saat pelaku bernama Suwondo berangkat dari rumahnya di wilayah Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo  menggunakan mobil sedan Honda City berwarna hitam dengan nomor polisi N-1175-YG yang telah dimodifikasi.

“Pelaku awalnya membeli Pertalite senilai Rp300.000 di SPBU wilayah Ajinomoto untuk diisikan ke tangki kendaraan. Setelah tangki penuh, BBM tersebut kemudian disedot kembali menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam galon,” kata Jinarwan, Kamis sore 9 April 2026.

Aksi tersebut dilakukan berulang. Setelah tangki kembali kosong, pelaku mendatangi SPBU di Jalan Bhayangkara dan membeli BBM dalam jumlah yang sama. Namun, saat hendak kembali pulang, pelaku tiba-tiba pingsan di dalam mobil dalam kondisi terkunci.

"Warga dan petugas yang mengetahui kejadian tersebut segera bertindak dengan memecahkan kaca mobil untuk menyelamatkan," lanjutnya.

Pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, diketahui bahwa mobil yang digunakan telah dimodifikasi khusus untuk melangsir BBM subsidi. Di dalam kendaraan ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya lima galon berisi penuh Pertalite, satu galon berisi sebagian, tiga galon kosong, serta tujuh tabung gas elpiji.

“Dugaan sementara, pelaku pingsan akibat menghirup uap bahan bakar dalam jumlah banyak di dalam mobil yang tertutup,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.