Logo

Matangkan Raperda Disabilitas, DPRD Jatim Gandeng Banyak Pihak

Pembahasan dilakukan Komisi E secara bertahap
Reporter:,Editor:

Senin, 13 April 2026 06:00 UTC

Matangkan Raperda Disabilitas, DPRD Jatim Gandeng Banyak Pihak

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Jairi Irawan saat diwawancarai, Senin, 13 April 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM.COM, Surabaya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas terus di bahas di atas meja DPRD Jawa Timur (Jatim).

Sejumlah pihak telah dihadirkan dalam tahapan tersebut. Mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan kelompok masyarakat yang berkaitan dengan isu disabilitas.

Serangkaian pembahasan itu bertujuan mematangkan raperda agar nantinya mampu memenuhi kebutuhan riil penyalandang disabilitas di lapangan.

“Hari ini kami RDPU dengan OPD yang berhubungan dengan teman-teman disabilitas. Dua hari sebelumnya, tanggal 9 April, kami juga melakukan audiensi dengan Koalisi Disabilitas Jawa Timur untuk memantapkan poin-poin yang sebelumnya belum masuk dalam draf,” jelas Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan, Senin, 13 April 2026.

Secara umum, dari pembahasan yang dilangsungkan tidak terdapat perubahan signifikan dalam substansi raperda.

Namun, sejumlah masukan teknis dari OPD tetap diakomodasi, terutama yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing sektor pelayanan publik.

Salah satunya, komitmen peningkatan aksesibilitas layanan transportasi bagi penyandang disabilitas yang disampaikan oleh pihak Dinas Perhubungan.

Hal ini termasuk pada layanan TransJatim serta fasilitas publik lain yang menjadi kewenangan OPD tersebut.

Selain sektor transportasi, sektor pendidikan juga menjadi perhatian. Dalam pembahasan tersebut muncul komitmen untuk memperkuat dukungan guru pendamping bagi siswa penyandang disabilitas. Juga, semangat pengembangan sekolah berbasis industri yang lebih inklusif.

"Dalam pembahasan ini kami ingin meneuhi hak dari teman-teman disabilitas untuk mendapatkan hak seperti teman-teman yang normal," ungkap politikus Partai Golkar ini.

Komisi E DPRD Jatim juga menjadwalkan forum public hearing lanjutan pada 18–19 April 2026. Pertemuan itu bakal melibatkan komunitas disabilitas, akademisi, dosen, serta para penggiat isu disabilitas guna menyempurnakan substansi raperda sebelum masuk tahap lebih lanjut.

“Kami ingin memastikan problem yang ada benar-benar terpetakan dengan baik sehingga rumusan yang dihasilkan ideal dan bisa langsung diimplementasikan di lapangan,” kata Jairi.

Ia menegaskan, sejak tahap penyusunan naskah akademik hingga draf raperda, DPRD telah melibatkan organisasi disabilitas agar kebijakan yang dihasilkan bersifat partisipatif dan sesuai kebutuhan.

Sejumlah poin penting yang sebelumnya belum terakomodasi kini mulai dimasukkan dalam draf raperda.

Hal ini, seperti penguatan kewajiban negara dalam pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas. Juga, dukungan terhadap pembentukan koperasi disabilitas sebagai sarana pemberdayaan ekonomi.

Menurut Jairi, pendekatan raperda tidak lagi berorientasi pada bantuan semata. Namun, menekankan pada aspek perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan agar penyandang disabilitas dapat hidup mandiri dan berdaya.

“Perda ini menekankan pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari. Harapannya teman-teman disabilitas memiliki kesamaan hak yang merata dengan masyarakat lainnya, termasuk dalam layanan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan regulasi tersebut diharapkan mampu memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses yang setara dalam berbagai sektor. Mulai dari pendidikan, transportasi, layanan publik, hingga penguatan ekonomi mandiri.

Komisi E DPRD Jatim optimis raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.