Sabtu, 10 November 2018 02:17 UTC
Warga terlihat menonton Drama Kolosal Surabaya Membara di atas viaduk rel kereta api. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyatakan jumlah penonton yang menjadi korban meninggal dunia saat menyaksikan pertunjukan drama kolosal "Surabaya Membara" pada Jumat malam kemarin, 9 November 2018 sebanyak tiga orang.
"Kalau korban luka-luka ada delapan orang, satu diantaranya sudah diperbolehkan pulang," kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, Sabtu dinihari tadi.
Kendati demikian Polrestabes Surabaya belum merilis identitas keseluruhan korban. Kapolrestabes hanya menyebut tujuh korban luka-luka yang masih dirawat semuanya mengalami retak tulang.
"Ada yang retak pada tulang tangannya, retak tulang kaki, dan lain sebagainya. Tujuh korban luka ini semuanya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soewandhie Surabaya," tambahnya.
Informasi yang diperoleh JATIMNET menyebutkan dua dari tiga korban meninggal dunia adalah, Helmy Suryawijaya (13), warga Jalan Karang Tembok Gang 5, Surabaya dan Erikawati, warga Jalan Kalimas Baru, Surabaya.
Seperti diberitakan, para korban tersebut berada di atas viaduk rel kereta api di Jalan Pahlawan Surabaya untuk menyaksikan pertunjukan drama kolosal Surabaya Membara, yang digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, hingga kemudian kereta api melintas pada sekitar pukul 19.45 WIB.
"Itu adalah kereta api barang yang melintas di viaduk Jalan Pahlawan. Berangkat dari Sidoarjo, lalu singgah di Stasiun Gubeng Surabaya dan kemudian menuju ke Stasiun Pasar Turi Surabaya," ujar Rudi.
Para korban itu memilih menyelamatkan diri dengan cara melompat dari viaduk berukuran sempit setinggi 6 meter itu untuk terhindar dari tertabrak kereta api.
Menurut Rudi, dari tiga korban yang meninggal dunia, salah satunya ditemukan tewas setelah tertabrak kereta api di atas viaduk. "Ini menjadi keprihatinan bagi kita semua. Masyarakat harus dibangun kesadarannya bahwa jalur kereta api itu adalah lintasan khusus yang tidak boleh sembarangan dipergunakan selain untuk kepentingan kereta api," tuturnya. (ant)