Logo

Jurus Pemerintah Bikin Industri Elektronika Lebih Agresif

Reporter:

Jumat, 22 February 2019 00:30 UTC

Jurus Pemerintah Bikin Industri Elektronika Lebih Agresif

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kedua kanan) meninjau proses produksi di pabrik PT Hartono Istana Teknologi (Polytron), Kudus, Jawa Tengah. Foto: Dok Biro Humas Kemenperin

JATIMNET.COM, Jakarta - Bagaimana menumbuhkan dan mengembangkan industri elektronika yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi sehingga berperan untuk substitusi impor menjadi fokus perhatian Kementerian Perindustrian.

Berbagai kebijakan strategis tengah disusun agar tercipta iklim usaha yang kondusif dalam mendorong industri semakin agresif.

“Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, pemerintah telah menetapkan industri elektronika sebagai salah satu sektor manufaktur yang pionir dan diprioritaskan pengembangannya memasuki era industri 4.0,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis 21 Februari 2019.

AIrlangga menegaskan, pihaknya serius mengakselerasi peningkatan daya saing industri elektronika di Tanah Air. Fokusnya, antara lain industri elektronika dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku atau komponen impor.

BACA JUGA: Begini Skema Insentif Keringanan Pajak Buat Industri

Ia berharap produsen elektronika dapat terus menghasilkan produk-produk berteknologi tinggi yang diproduksi di Indonesia. Salah satu upayanya melalui pemanfaatan teknologi berbasis digital atau industri 4.0.

“Kami sedang memacu industri elektronika dalam negeri agar tidak hanya terkonsentrasi pada perakitan, tetapi juga terlibat dalam rantai nilai yang bernilai tambah tinggi,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Jatimnet.com.

Dengan adanya peluang dan tantangan di era industri 4.0, kata Airlangga, diharapkan industri elektronika mampu membangun kerja sama dengan manufaktur kelas dunia.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menyampaikan, pemerintah juga telah memberikan insentif guna menarik investasi dan mendorong ekspor, selain membuat regulasi untuk melindungi industri dalam negeri.

BACA JUGA: Making Indonesia 4.0 Pembangkit Ekspor Industri Manufaktur

“Dalam hal ini, yang kami harapkan dapat semakin tumbuhnya industri komponen dan bahan baku. Sebab, sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Sementara itu, dalam rangka menekan impor, pemerintah memberikan insentif untuk mendorong tumbuhnya industri komponen yang strategis. “Insentif perpajakan yang ditawarkan kepada investor, antara lain tax holiday dan tax allowance,” tambahnya.

Menurutnya, tax holiday diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer, industri backlight untuk liquid crystal display (LCD), electrical driver dan liquid crystal display (LCD).

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Pelaku industri juga bisa memanfaatkan tax allowance, apabila mereka berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik, industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDI (mesin fotocopy, pendingin).

BACA JUGA: Kemenperin Dorong Industri Daur Ulang di Sektor Otomotif

Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 1 Tahun 2018 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri

Lebih lanjut, guna lebih mendukung industri dalam negeri, pemerintah menyiapkan regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Misalnya, penerapan kebijakan TKDN 4G LTE berhasil membawa masuk 43 merek, 39 pemilik merek dan 22 pabrik di dalam negeri.

“Kebijakan TKDN juga berhasil menekan impor cukup signifikan, dari 60 juta unit pada tahun 2014 menjadi 11 juta unit pada tahun 2017,” ujar Janu.

BACA JUGA: Kemenperin Dorong Hilirisasi Industri Agro

Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) lewat Peraturan Menteri Keuangan  No. 12 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tahun Aanggaran 2018.

Ia menambahkan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor elektronika, peralatan telekomunikasi, kabel serat optik, smart card dan telepon seluler.

Menurutnya, BMDTP dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi.

Sementara untuk melindungi industri nasional sekaligus konsumen, pemerintah telah menerapkan SN wajib untuk sejumlah produk elektronika. Meliputi, lampu pijar, baterai primer, pompa air, setrika listrik, TV-CRT, AC, kulkas, mesin cuci dan produk audio video. “SNI akan mendorong industri untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk,” tuturnya.