Sabtu, 09 April 2022 06:20 UTC
INSIDEN TEMBAKAN. Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi (kiri) menunjukkan barang bukti terkait insiden tertembaknya pegawai peternakan oleh bosnya saat latihan menembak, Sabtu, 9 April 2022. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Daud Patriono Immanuel, 50 tahun, seorang pengusaha peternakan ayam.
Tembakan dari senapan angin yang dilontarkan Daud mengenai dada pegawainya, Idam Kholik, 30 tahun, hingga menyebabkan korban tewas. Peristiwa itu terjadi saat Daud berlatih menembak dan Idam sempat membetulkan kardus yang jatuh sebagai sasaran tembak.
Polisi menetapkan Daud sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengen memeriksa para saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho mengatakan berdasarkan hasil olah TKP sementara, peristiwa bermula saat korban bersama pelaku sedang latihan menembak di areal persawahan di Dusun Sukun, Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Kamis, 8 April 2022.
BACA JUGA: Pria di Probolinggo Tewas Tertembak Senapan Angin Bosnya
Kala itu korban bermaksud memasang target sasaran berupa kertas kardus yang diletakkan di sebuah pohon kelapa. Sedangkan pelaku di jarak 60 meter telah bersiap menembakkan senapan anginnya.
Akan tetapi, target sasaran tersebut kemudian jatuh dari tempatnya. Dengan sigap, korban lantas mengambilnya. Nahas, di saat bersamaan, Daud melepaskan pelatuk senapan angin dan mengenai tubuh korban.
"Mendapati korban yang terkena tembakan, pelaku bersama warga lantas membawa korban ke puskesmas setempat. Namun nyawa korban tak dapat tertolong," kata Ridho, Sabtu, 9 April 2022.
Meski telah menetapkan tersangka, polisi masih terus mendalami kronologi pasti terjadinya penembakan tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Untuk tersangka saat ini masih satu orang sampai ada perkembangan lebih lanjut," kata Ridho.
BACA JUGA: Wartawan di Sumut Tewas Ditembak OTK
Hal yang sama dikatakan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. Menurut Arsya, polisi akan menggelar olah TKP atau rekonstruksi guna memastikan kronologi yang terjadi sampai membuat korban tertembak senapan angin.
"Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Arsya.
Sementara itu, Daud mengaku sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi hingga menyebabkan korban yang selama ini setia membantunya meninggal dunia. Menurutnya, korban selama bekerja di peternakannya merupakan sosok karyawan yang baik.
"Saya minta maaf kepada semuanya, masyarakat Probolinggo, serta utamanya kepada keluarga korban saya minta maaf secara mendalam. Saya menyesal atas apa yang telah terjadi," kata Daud sembari meneteskan air mata.