Minggu, 30 August 2026 13:27 UTC

Ndalem KH Abdul Wahab Hasbullah di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang yang menjadi lokasi Musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar NU ke-35. Foto: Media Center Muktamar NU ke-35
JATIMNET.COM, Jombang – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, menetapkan sembilan ulama sepuh sebagai anggota Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA).
Muktamar yang berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 itu menetapkan sembilan ulama dengan perolehan suara terbanyak sebagai formatur. Mereka akan menjalankan tugas penting dalam menentukan Rais ‘Aam PBNU periode 2026-2031 melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Berdasarkan Rekapitulasi Nasional Hasil Tabulasi Suara yang ditandatangani pada 30 Agustus 2026, KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso meraih suara terbanyak. Ia memperoleh 485 suara atau 10,31 persen.
Posisi berikutnya ditempati Tgk. KH Nuruzzahri Yahya dari Waled NU dengan 477 suara atau 10,14 persen.
Panitia mencatat total 4.703 suara masuk dalam proses tabulasi. Suara tersebut berasal dari pemilihan terhadap 34 calon ulama yang diusulkan para muktamirin melalui enam bilik atau panel penghitungan.
Sesuai AD/ART dan Tata Tertib Muktamar ke-35 NU, sembilan anggota AHWA tersebut selanjutnya menjalankan tugas untuk menetapkan Rais ‘Aam PBNU periode mendatang.
Kesembilan kiai terpilih itu kemudian bermusyawarah di ndalem kasepuhan KH Wahab Chasbullah untuk menentukan sosok yang akan menduduki posisi Rais ‘Aam PBNU periode 2026-2031.
Tidak hanya menentukan Rais ‘Aam, anggota AHWA juga memiliki peran dalam pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU. Berdasarkan aturan baru mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU, kesembilan anggota AHWA nantinya akan bermusyawarah untuk menentukan Ketua Umum PBNU terpilih.
Dengan demikian, sembilan anggota AHWA memiliki peran strategis dalam menentukan kepemimpinan PBNU untuk periode 2026-2031. Musyawarah mereka menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU.
