Sabtu, 21 September 2019 22:34 UTC
SAVE KPK. Sejumlah mahasiswa menggelar aksi penolakan revisi UU KPK beberapa waktu lalu. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya dugaan skandal dan konflik kepentingan dalam pembahasan dan pengesahan RUU KPK.
“Dari tahun 2014-2019, ICW mencatat ada 23 orang anggota DPR yang terjerat kasus korupsi,” ungkap Peneliti ICW, Wana Alamsyah kepada Jatimnet.com, Sabtu 21 September 2019.
Wana menduga penetapan tersangka tersebut menjadi salah satu motivasi pelemahan KPK melalui revisi UU KPK agar meminimalisir politisi DPR yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA: Penasehat KPK Tegaskan Tidak Ada Paham Radikalisme di KPK
“Diduga kejadian tersebut memotivasi DPR untuk melakukan upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK, karena alasan DPR untuk melakukan revisi hingga saat ini tidak jelas,” tegasnya.
Wana mencatat, anggota DPR RI masa bakti 2014 – 2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan melibatkan Ketua DPR – RI, Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR RI, Taufiq Kurniawan.
Secara rinci, ia menyebut, Partai Golkar menjadi “penyumbang” koruptor terbanyak dengan delapan orang tersangka. Selanjutnya masing – masing tiga orang dari PDI Perjuangan, Demokrat, dan PAN.
BACA JUGA: Tolak UU KPK, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Malang Tabur Bunga
“Hanura ada dua orang, dan masing – masing satu, dari PKS, PKB, PPP, dan Nasdem, bahkan perkara yang sedang ditangani KPK banyak melibatkan anggota DPR,” jelas Wana.
Ia menambahkan, dua orang pimpinan partai politik juga tidak lepas dari kasus korupsi yakni mega korupsi skandal KTP Elektronik Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar dan dugaan suap jabatan Kementerian Agama yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy.
BACA JUGA: Pengesahan RUU KPK, Jokowi Tidak Dengar Suara Akademisi
“Sejumlah nama penting tercatat, misalnya Setya Novanto dari Golkar, Taufiq Kurniawan dari PAN, Patrice Rio Capella yang pernah menjabat Sekjen Nasdem,” katanya.
Melihat catatan tersebut, Wana menyangsikan narasi yang disampaikan oleh DPR berkaitan dengan upaya penguatan lembaga antirasuah itu.
“Namun kenyataannya dalam dokumen revisi UU KPK tidak ada satu pun yang memperkuat, semuanya melemahkan,” tambahnya.