Logo

Hendak Kabur ke Banyuwangi, Pencuri Motor Ditangkap di Terminal Bungurasih

Reporter:,Editor:

Kamis, 16 May 2024 06:32 UTC

Hendak Kabur ke Banyuwangi, Pencuri Motor Ditangkap di Terminal Bungurasih

Kedua pelaku pencurian motor di persewaan Play Station Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kec. Dawarblandong, Kab. Mojokerto, diamankan polisi, Kamis, 16 Mei 2024. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat melarikan diri dan meninggalkan temannya saat mencuri motor di tempat persewaan Play Station di Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berhasil ditangkap, Kamis dini hari, 16 Mei 2024.

Tersangka yakni Akbar Setiya Pambudi, asal Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, yang diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan Polsek Dawarblandong.

Kapolsek Dawarblandong Iptu Bakir saat konfrensi pers di Mapolsek mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri usai menggondol motor Beat milik LN dengan nopol S 3715 VE.

"Tersangka berhasil ditangkap di terminal bus Bungurasih (Surabaya) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari," kata Bakir.

BACA:

Bakir menambahkan anggotanya dibantu anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap tersangka yang hendak melarikan diri menumpangi bus.

"Tersangka rencananya akan melarikan diri ke Banyuwangi," katanya.

Usai diamankan polisi, tersangka dibawa ke Mapolsek Dawarblandong untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Akbar mengakui perbuatannya dan sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual ke salah seorang penadah dengan harga Rp4.400.000.

"Untuk sepeda motor milik korban sudah dijual tersangka ke seorang yang masih dalam penyelidikan," kata Bakir.

BACA:

Sebelumnya, kedua tersangka ini berangkat dari Gresik menyasar kendaraan untuk dicuri. Setiba di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, tersangka Akbar menjadi eksekutor mengambil motor yang diparkir.

Namun, Akbar berhasil melarikan diri sedangkan Arifin yang mengendarai motor Scoopy dengan sistem smart key kuncinya terbawa Akbar sehingga motornya tidak bisa dikendarai.

"Kunci sepeda motor Arifin terbawa pelaku Akbar sehingga pelaku Arifin diamankan warga," kata Bakir.

Kini, keduanya mendekam di ruang tahanan Mapolsek Dawarblandong dan terancam pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Bakir.