Senin, 14 December 2020 07:40 UTC
PENGHARGAAN: Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto (kanan) menerima penghargaan. (Foto/Humas Pemkab Gresik)
JATIMNET.COM, Gresik - Serangkaian dengan Peringatan Hari HAM ke-72 tahun 2020 dengan tema Hari Hak Asasi Manusia Sedunia tahun 2020 yaitu “Recover Better – Stand Up for Human Rights”.
Tahun ini Pemerintah Kabupaten Gresik menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2020.
Penghargaan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Ham RI Yasonnah Laoly diterimakan Kepala Kanwil Kemenkum HAM RI di Jawa Timur, Krismono bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
BACA JUGA: Sungai Kali Lamong Meluap, Dua Kecamatan di Gresik Tergenang Banjir
Penerimaan penghargaan secara nasional itu, dirangkaikan dengan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2020 yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan HAM RI di Surabaya dan dilaksanakan Nasional secara virtual, Senin 14 Desember 2020.
Bupati Gresik melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi mengatakan, penghargaan merupakan apresiasi atas komitmen Pemerintah Gresik dalam melaksanakan program pembangunan dengan mengacu pada Rencana Aksi Hak Asasi Manusia.
Disamping itu, kata Reza lahirnya berbagai produk hukum daerah yang ditujukan untuk penguatan pelayanan kepada masyarakat juga menjadi faktor pendukung pencapaian penghargaan tersebut diatas.
BACA JUGA: Hari HAM, PMII Gresik Desak UU Cipta Kerja Dibatalkan
Tidak hanya pada tahun ini saja, penghargaan kabupaten peduli HAM selalu diterima oleh Pemerintah Kabupaten Gresik seperri pada tahun sebelumnya.
“Tentunya dengan penghargaan tidak lantas membuat pemerintah daerah berpuas diri di atas capaian yang telah diperoleh, namun akan menjadi penambah semangat untuk terus bekerja demi kemajuan dan peningkatan kualitas Hak Asasi Manusia di kabupaten Gresik,” ungkapnya.
Sebagai catatan, penghargaan Kabupaten peduli HAM diberikan berdasarkan tujuh aspek penilaian hak dasar masyarakat yaitu, Hak atas kesehatan, Hak atas pendidikan, Hak atas perempuan dan anak, Hak atas kependudukan, Hak atas pekerjaan, Hak atas perumahan, dan Hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
