Kamis, 01 October 2026 09:44 UTC

Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai saat diwawancarai, Kamis, 1 Oktober 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur masih menunggu regulasi teknis dan penetapan formasi dari pemerintah pusat terkait penataan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2027.
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengatakan pemerintah provinsi belum dapat menentukan langkah lebih lanjut sebelum pemerintah pusat menetapkan mekanisme dan kebutuhan formasi. Pemprov Jatim akan mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Kita di Pemprov Jatim pasti harus menunggu dulu. Jangan sampai mengambil kebijakan-kebijakan yang tidak selaras dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat,” kata Aries, Kamis, 1 Oktober 2026.
Berdasarkan data Dindik Jatim, jumlah guru di Jawa Timur mencapai sekitar 75.300 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.769 guru berstatus PPPK dan 3.974 lainnya merupakan PPPK paruh waktu.
Selain itu, Dindik Jatim mencatat sekitar 2.295 guru non-ASN yang masih mengikuti proses penataan. Pemerintah akan menyesuaikan penataan tersebut dengan kebutuhan tenaga pendidik dan formasi yang tersedia.
BACA: Sudah Lolos PPPK, Mengapa Guru Harus Tes PNS Lagi?
Aries mengatakan Dindik Jatim telah menyerahkan data guru yang berkaitan dengan proses penataan kepada pemerintah pusat. Data tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan guru yang mengikuti seleksi maupun memperoleh penataan status.
“Data itu sudah masuk di kementerian. Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri itu sebenarnya sudah data nasional. Itu yang nanti akan di-input, siapa yang ikut tes, siapa yang akan naik jenjang,” ujarnya.
Pemerintah pusat sendiri telah menyampaikan rencana pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut proses tersebut dilakukan secara bertahap tanpa tes.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi ASN pada 2027 sesuai kebutuhan dan ketentuan formasi. Guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi tetap dapat mengajar dengan dukungan pembayaran honor melalui dana BOSP/BOS sesuai ketentuan.
Aries mengatakan penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Guru honorer yang belum berstatus ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi sesuai mekanisme yang berlaku.
BACA: Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Tata Kelola Daerah Berubah
“Ke depan ini memang regulasi, teman-teman kita yang honorer itu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PNS, tetapi dengan jalur tes. Yang PPPK paruh waktu akan naik menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah juga masih menyiapkan skema bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi. Penataan selanjutnya akan menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik dan formasi yang tersedia.
“Kalau mereka nanti tidak lulus, tetap nanti ada alokasinya bagi mereka, apakah nanti naik paruh waktu atau PPPK berdasarkan kebutuhan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah berupaya memberikan kepastian mengenai status, karier, dan kesejahteraan guru. Selain penataan status kepegawaian, pemerintah juga menyiapkan dukungan bagi peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN,” kata Mu’ti.
BACA: 32 Ribu Pegawai SPPG Diangkat PPPK, Ekonom Umsura: Bisa Memunculkan Rasa Ketidakadilan
Mulai 2027, pemerintah juga memperbolehkan sekolah negeri menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) untuk membayar honor guru non-ASN sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan keberlanjutan tenaga pendidik non-ASN.
Selain persoalan status dan kesejahteraan, pemerintah akan memperkuat kompetensi guru melalui berbagai program pelatihan yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program tersebut juga diarahkan untuk membantu guru menghadapi perkembangan teknologi dan kecerdasan artifisial (AI).
“Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan terus berubah. Pemerintah akan meningkatkan program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang didukung penuh oleh APBN,” ujarnya.
Bagi Dindik Jatim, pelaksanaan seluruh kebijakan tersebut masih menunggu ketentuan teknis dan formasi dari pemerintah pusat. Setelah aturan dan kebutuhan formasi ditetapkan, Pemprov Jatim akan menyesuaikan penataan guru di wilayah Jawa Timur dengan kebijakan tersebut.
