Logo

Berkas Dinyatakan Lengkap, Imam Nahrawi Segera Disidang

Reporter:,Editor:

Jumat, 24 January 2020 10:50 UTC

Berkas Dinyatakan Lengkap, Imam Nahrawi Segera Disidang

IMAM NAHRAWI: Kasus suap dana hibah dengan menyeret eks Menpora Imam Nahrawi, berkas perkara dari KPK dinyatakan lengkap oleh JPU. Foto: Suara.com

JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang menjerat eks Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Penyidik KPK pun menyerahkan berkas perkara beserta tersangka sudah dianggap sempurna alias lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan hal ini, kasus Imam Nahrawi akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK untuk segera di sidangkan

"Berkas perkara tersangka IN (Imam Nahrawi) sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II dari penyidik ke JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti di kutip suara.com, Jumat 24 Januari 2020.

Terkait pelimpahan tahap dua ini, penyidik akan melimpahkan penahanan tersangka Imam Nahrawi beserta barang bukti kepada JPU. Saat ini, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Cabang KPK Guntur selama 20 hari, terhitung hari ini hingga 12 Februari 2020.

BACA JUGA: Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar

Rencananya, sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. "JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum, asisten pribadinya saat masih menjabat Menpora. Nahrawi dan Miftahul diduga telah bersekongkol untuk menerima suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 lalu.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu melimpahkan berkas Miftahul Ulum agar bisa disidangkan di pengadilan. Terkait kasus suap hibah ini, Imam dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014-2018 dengan total uang mencapai Rp14,7 miliar.

Kemudian keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Imam dan Miftahul mencapai Rp26,5 miliar.