Logo

22 PPDP di Ponorogo Reaktif dari Hasil Rapid Test

Reporter:,Editor:

Rabu, 15 July 2020 10:20 UTC

22 PPDP di Ponorogo Reaktif dari Hasil Rapid Test

KPU. Kantor KPUD Ponorogo. Foto: Gayuh.

JATIMNET.COM, Ponorogo - Penyelenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi sekarang berbeda. Petugas dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) harus mengikuti protokol kesehatan, salah satunya wajib menjalani rapid test.

Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ponorogo ini bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat dengan mengerahkan sejumlah tenaga kesehatan melakukan rapid test pada 2.080 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Dari jumlah tersebut terdapat 22 orang diantaranya hasil rapid test-nya dinyatakan reaktif. “Dari 22 orang tersebut saat ini sudah kita minta untuk melakukan isolasi, dan akan kita lakukan swab tes,” kata Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Rabu 15 Juli 2020.

Sementara, Ketua KPUD Ponorogo, Munajat menjelaskan, saat ini PPDP yang kedapatan reaktif melalui hasil rapid test akan langsung diganti.

BACA JUGA: KPUD Ponorogo Ajukan Tambahan Anggaran Sebesar Rp 17 Miliar Untuk Pilkada Serentak

Nantinya PPDP akan melaksanakan tugas dengan berkeliling kampung sambil membawa formulir A-KWK dan akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). “Penggantinya juga kita lakukan rapid tes, sehingga bisa langsung melakukan tahapan coklit,” ujar Munajat.

Munajat menambahkan dilakukannya rapid test kepada sejumlah PPDP untuk memastikan para petugas pada pilkada 2020 yang sedianya akan dilakukan pada Desember nanti sehat semuanya. Yang mana PPDP akan mulai bekerja pada 15 Juli 2020, dan berakhir 13 Agustus 2020.

Sehingga harapannya masyarakat yang akan dilakukan tahapan coklit bisa tenang. Selain itu setiap petugas nantinya juga akan dibekali dengan alat pelindung diri (APD) seperti face shield, masker dan handsanitizer. “Hari ini kita klik serentak dan pelantikan PPDP,” pungkas Munajat.