Selasa, 29 October 2019 13:44 UTC
Ilustrasi aksi di depan DPRD Jawa Timur, 26 September 2019. Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terdapat 78 kasus pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat di muka umum sepajang 2019, di seluruh wilayah Indonesia. Empat kasus diantaranya terjadi di Jawa Timur.
Pengacara Publik LBH Surabaya, Sahura mencatat empat kasus yang terjadi di Jawa Timur, yakni pada hari buruh Mayday, Pemberian Dukungan Mahasiswa Untuk Papua, Aksi Reformasi Dikorupsi di Malang, dan Aksi Reformasi Dikorupsi Surabaya.
“Terjadi pembubaran aksi untuk teman Papua, saat Mayday hari buruh banyak penangkapan massa berpakaian hitam-hitam, sementara penggunaan kekuatan berlebih pada aksi di Malang, dan sempat terjadi penahanan ketika aksi reformasi dikorupsi Surabaya,” ungkap Sahura dihubungi Jatimnet.com, Selasa 29 Oktober 2019.
BACA JUGA: Mahasiswa Tertembak Saat Aksi di Kendari, Menristek Minta Polisi Usut Tuntas
Sahura menilai terjadinya pelanggaran karena terdapat pergeseran cara pandang aparat penegak hukum tentang demonstrasi; dari sebuah hak yang dilindungi konstitusi, menjadi tindakan yang perlu diwaspadai dan melanggar hukum.
Hal tersebut ditandai dengan munculnya kebijakan yang membatasi hak menyampaikan pendapat di muka umum, penghalangan, perburuan hingga penangkapan tidak beralasan setelah aksi.
“Di Surabaya dan daerah Jawa Timur yang kami ketahui, prosedur pemberitahuan sesuai dengan undang-undang selalu dilakukan oleh massa aksi, tidak pernah melanggar prosedur, mereka selalu bawa surat pemberitahuan,” tegas Sahura.
BACA JUGA: Mahasiswa Demo di Mapolres Blitar Tuntut Ungkap Penembak Randy
Untuk itu, Sahura berharap agar ada penegakan hukum terhadap korban dan pelanggaran atas penanganan unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia.
“Komnas HAM, ORI (Ombudsman RI), presiden, sebagai pimpinan langsung kapolri dan DPR khususnya komisi III sebagai pengawas jalannya penegakan hukum untuk evaluasi menyeluruh terhadap aparat perlu dilakukan, termasuk terhadap sistem pendidikan, jalur komando, sistem pengawasan internal, dan sistem pengawasan eksternal,” desaknya.
BACA JUGA: Aliansi Akademisi Indonesia Minta Kampus Mendukung Aksi Mahasiswa
Sebelumnya, YLBHI mencatat sebanyak 6.128 korban pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat di muka umum, 51 korban diantaranya meninggal, terbanyak berasal dari warga Papua sebanyak 37 orang, dan 324 orang diantaranya ialah korban anak-anak.
Bentuk pelanggaran tersebut antara lain penghalangan atau pembatasan aksi sebanyak 32 kejadian, penyitaan dan perampasan alat pribadi enam kejadian, pembubaran tidak sah sebanyak 57 kejadian, tindakan kekerasan berupa pengancamanan dan tindakan fisik sebanyak 68 kejadian, perburuan dan penculikan sebanyak 17 kejadian, kriminalisasi sebanyak 95 kejadian, dan penghalangan pendampingan hukum sebanyak enam kejadian.