Pabrik PT Global Way Indonesia selaku produsen alat olahraga yang berdiri di Kabupaten Madiun ternyata masih memiliki tanggungan izin mendirikan bangunan (IMB). Legalitas yang belum dikantongi itu untuk perluasan kawasan pabrik di lahan seluas 1 hektar yang masuk wilayah Desa Bajulan, Kecamatan Saradan.
Sejumlah warga Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun kembali menyoal saluran irigasi yang tak kunjung dinormalisasi oleh PT Global Way Indonesia (GWI). Akibatnya, beberapa permukiman, lahan persawahan, dan akses tranportasi penghubung Caruban – Pilangkenceng tergenang banjir saat hujan turun deras.
Sejumlah warga Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun mengeluhkan terjadinya banjir di permukiman dan lahan persawahan setiap hujan deras mengguyur. Banjir ini sebagai dampak pengalihan saluran irigasi saat pembangunan pabrik milik PT Global Way Indonesia yang memproduksi alat olahraga merek internasional.