DAERAH, 05/12/2023
Remaja Pembuang Bayi di Gresik Divonis Satu Tahun Penjara
Terdakwa pembuang bayi, Ulviyanti Durrotul, 22 tahun, warga Kabupaten Bangkalan, divonis hukuman penjara selama satu tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Pelaku dan Korban Mutilasi yang Dibuang di Pacet “Kumpul Kebo” dan Sering Cekcok
Hubungan Terlarang Berujung Mutilasi Ratusan Bagian
Pelaku Mutilasi Kekasih Jadi 200 Potongan Mantan Jagal Hewan
Pelaku Mutilasi Pacar yang Dibuang di Pacet Mojokerto Alumnus Pesantren
Pelaku Mutilasi Mojokerto Dikenal Jarang Berinteraksi di Lingkungan Kos