Remaja Pembuang Bayi di Gresik Divonis Satu Tahun Penjara

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:18

Editor

Ishomuddin
remaja-pembuang-bayi-di-gresik-divonis-satu-tahun-penjara

Terdakwa Ulviyanti saat sidang putusan di PN Gresik, Selasa, 5 Desember 2023. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa pembuang bayi, Ulviyanti Durrotul, 22 tahun, warga Kabupaten Bangkalan, divonis hukuman penjara selama satu tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dia terbukti bersalah membuang bayi laki-laki yang telah dilahirkan sendiri. Terdakwa dianggap melanggar pasal 305 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastuti itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa enam bulan pidana penjara.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak dengan maksud melepaskan diri daripadanya. 

BACA: Warga Pagak Malang Digemparkan Penemuan Bayi Perempuan di Tepi Sungai

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Sri saat membacakan putusan, Selasa, 5 Desember 2023.

Sementara itu, terdakwa lainnya yang juga suami terdakwa Ulviyanti, I Belva Pandega Nuswantara, dinyatakan gugur demi hukum dikarenakan terdakwa meninggal dunia.

Atas vonis itu, kuasa hukum terdakwa, Pua Hirawan, akan melakukan upaya hukum banding. Menurutnya, putusan itu terlalu tinggi. "Akan mengajukan upaya hukum banding," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio menyikapi putusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," katanya menjawab majelis hakim.

BACA: Bantu Persalinan Warga Binaan, Petugas Rutan Gresik Gantikan Peran Ayah

Sebagai catatan, pada 23 Agustus 2023 terdakwa membuang bayi laki-lakinya di halaman pagar Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hikmah, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Gresik.

Dalam persidangan, saksi M.Mansur mengaku melihat dua orang mondar-mandir di depan pondok Al Hikmah mengendarai motor. Keduanya almarhum Belva dan Ulviyanti.

Pasangan remaja ini kemudian diamankan petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan keduannya sempat dinikahkan saat proses penahanan.

Terdakwa menjalani sidang sendirian karena suaminya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sementara bayinya dirawat nenek terdakwa Ulviyanti di Madura.

Baca Juga