Guna mencegah Covid-19, agar tidak makin meluas. Pasar menjadi tempat keramaian ditata dan pengunjung pun dibatasi. Seperti usia 60 tahun, balita dan ibu hamil tidak boleh ke pasar
Pasar di Kota Surabaya terus ditata di tengah pandemi Covid-19. Sebab, ke depan tidak akan dilakukan penutupan pasar, melainkan penataan di setiap pasar.
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Surabaya diikuti dengan penerapan jaga jarak (physical distancing) dan social distancing di pasar tradisional. Mulai Kamis, 28 Mei 2020, Pasar Pegirian di Kawasan Ampel, Surabaya, juga menerapkan pengaturan jarak antar lapak pedagang.