Inspektorat Pemkab Jember menyatakan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter berinisial AM, 45 tahun, dan bidan berinisial AY akan selesai pekan ini. Sebelum dimutasi, keduanya bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, yang dipimpin AM sebagai Kepala Pustu.