Sabtu, 07 July 2018 11:45 UTC
Suasana rekapitulasi Pilgub Jatim yang digelar di Diamond Meeting Room Grand City Surabaya. Foto : Fahmi Aziz.
Reporter : Fahmi Aziz
Jatimnet.com – Pemilihan Gubernur Jawa Timur, tuntas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan pasangan calon nomor 1, Gubernur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Listianto Dardak, unggul dalam rekap final penghitungan suara, mencapai 7,1 persen.
Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi, bahwa pasangan Khofifah – Emil unggul dengan perolehan 10.465.218 suara (53,55 persen), sedangkan pasangan nomor 2, Gus Ipul – Puti Guntur Soekarno memperoleh 9.076.014 suara (46,45 persen).
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito memimpin rapat pleno menyampaikan, bahwa hasil rekapitulasi ini sudah dianggap sah dan sesuai dengan mekanisme yang tertuan dalam PKPU nomor 9 tahun 2018.
“Akan tetapi kami tetap terbuka, bila ada pihak yang merasa keberatan dan melakukan upaya hukum dalam rentang waktu 3×24 jam,” katanya, Sabtu 7 Juli 2018.
Adapun terdata, surat suara sah sebanyak 19.541.232 suara dan tidak sah 792.027 suara, totalnya 20.323.259 suara.
Menanggapi hasil rekap ini, saksi dari paslon nomor 1 mengaku tidak ada tanggapan. Mengingat sudah cocok dengan catatan yang dimiliki timnya. Sementara salah satu saksi paslon nomor 2 Gus Ipul-Puti, mengaku keberatan.
“Kami menganggap hasil pleno ini tidak valid,” kata Martin Hamonangan.
Berdasarkan temuannya terdapat 16 Kabupaten/ Kota ada masalah yang belum diselesaikan. Seperti di Kabupaten Jombang, kalau ada beberapa temuan hampir 50 persen BA1KWK tidak ditangani.
Oleh karena itu, politisi PDIP ini bahkan mengaku pihaknya bakal menempuh upaya hukum dengan melaporkannya ke DKPP. Bahkan tak menutup kemungkinan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Martin pun juga menolak menadatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat provinsi ini. Namun berbeda dengan Musyafak Rouf menjadi saksi paslon Gus Ipul-Puti, dengan menandatangi berita acara rekapitulasi.
“Tanda tangan ini saya lakukan karena memang merupakan hak saya. Selain itu, tidak ada perintah dari Gus Ipul maupun Puti untuk tidak menandatangani berita acara,” jelas politisi PKB.
Editor : Adi Susanto
