Logo

Pemerintah Berupaya Kurangi Produk Hasil Tembakau

Reporter:

Kamis, 13 September 2018 07:41 UTC

Pemerintah Berupaya Kurangi Produk Hasil Tembakau

Umar Jei, petani tembakau memeriksa bibit sebelum ditanam di kebun di Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Pamekasan. FOTO: Rochman Arief.

JATIMNET.COM, Nusa Dua – Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan pemerintah bersama masyarakat sipil di Indonesia berkomitmen untuk mengurangi konsumsi tembakau. Salah satunya dengan diterbitkannya kawasan tanpa rokok dalam bentuk peraturan daerah (Perda) di sejumlah kota.

Sebagaimana ditulis Antara, Kamis, 13 September 2018, Nila menyebut kematian karena penyakit tidak menular sangat tinggi. “Salah satunya disebabkan karena rokok yang semakin tinggi tingkat konsumsinya,” terangnya dalam sesi jumpa pers dalam Konferensi Asia Pasifik untuk Tembakau dan Kesehatan di Nusa Dua, Bali.

Nila menegaskan, epidemi tembakau harus dilawan yang menyebabkan perokok usia muda di Indonesia semakin muda dan jumlahnya semakin meningkat.

Sebetulnya Indonesia telah memiliki sejumlah aturan tentang pengendalian tembakau, meskipun belum mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC).

Aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut telah mengatur tentang kawasan tanpa rokok di beberapa daerah, juga telah terbit peraturan tentang kawasan tanpa rokok,” lanjutnya.

Indonesia juga telah menerapkan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok sebagai salah satu cara untuk mengurangi konsumsi rokok.

“Juga sudah ada beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Kota Bogor dan Kabupaten Kulonprogo yang sudah melarang iklan rokok di luar ruang,” katanya.

APACT12th diselenggarakan di Nusa Dua, Bali dan diketuai Arifin Panigoro. Sebagai tuan rumah di Indonesia adalah Komite Nasional Pengendalian Tembakau bersama sejumlah organisasi pendukung pengendalian tembakau lainnya.