Sabtu, 28 September 2019 08:21 UTC
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh di Surabaya, Sabtu 28 September 2019. Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh meminta jurnalis yang mengalami kekerasan saat bertugas segera melapor kepada Dewan Pers. Ia menegaskan jika tindakan untuk mempersulit kerja insan pers harus dilawan agar demokrasi tetap berlajan baik.
Menurutnya jaminan perlindungan bagi kerja insan pers sudah tersebut melalui Undang-Undang Pers.
“Dalam bahasa halusnya segala upaya menghalang-halangi untuk mempersulit harus kita ingatkan. Kalau bahasa keras, harus dilawan untuk menjaga check and balance dan kebebasan berpendapat,” kata Muhammad Nuh, di Universitas Nadhlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Sabtu 28 September 2019.
BACA JUGA: AJI: Setop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis
Ia pun meminta awak media untuk segera melapor ke Dewan Pers jika mengalami kekerasan saat bertugas.
“Paling tidak langsung melaporkan ke saya, bisa melalui email atau Whatsapp, dari situ saya bisa memantau, kalau ada laporan kejadian seperti apa, segera kami komunikasi dengan pihak terkait,” katanya.
Menurutnya ada syarat utama agar kemerdekaan pers berjalan dengan baik, pertama adalah meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan seorang jurnalis.
BACA JUGA: Jurnalis Jember Desak Kapolri Usut Kekerasan terhadap Jurnalis
“Selanjutnya beri perlindungan, tidak ada hambatan saat melakukan perlindungan, terkait kasus yang menimpa jurnalis, seharusnya tidak terjadi dan tidak boleh terulang, kami coba koordinasi dengan kapolri untuk perlindungan kawan-kawan media,” tegasnya.
Pers sebagai komponen demokrasi dipandang penting untuk tetap dijaga dan dirawat kebebasannya, seperti juga kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Dalam kesempatan tersebut, Nuh juga mendorong agar pengelola perusahaan media yang belum terverifikasi untuk segera mendaftar ke Dewan Pers.
BACA JUGA: Jurnalis Malang Desak Polisi Bebaskan Dandhy Dwi Laksono dari Tuntutan
“Paling tidak terdaftar dulu, baru setelah itu verifikasi faktual, maka itu pentingnya pendaftaran dan terverifikasi, kalau perusahaan terdaftar kami permudah dan percepat, tidak terlalu rumit,” jelasnya.
