Logo

Larangan Bagi LGBT untuk Melamar CPNS jadi Topik Populer di Twitter

Reporter:

Jumat, 22 November 2019 05:23 UTC

Larangan Bagi LGBT untuk Melamar CPNS jadi Topik Populer di Twitter

Ilustrasi oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Tanda pagar #LGBT menjadi topik populer di Twitter dengan lebih dari 63 ribu cuitan, per 22 November 2019, pukul 10.52 WIB. Pemicunya adalah kebijakan CPNS di sejumlah lembaga yang menolak pelamar dengan orientasi seksual dan gender lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Tagar itu diikuti dengan beragam komentar. Dari yang melihat esensi larangan orientasi seksual dan kaitannya dengan jaksa yang korup, serta yang mendukung sikap lembaga pemerintah yang melarang LGBT untuk melamar.

Seperti cuitan jurnalis dan aktivis lingkunga, Dhandy Laksono di @Dhandy_Laksono. Ia mempertanyakan, apakah jaksa yang tersangkut korupsi adalah LGBT, terkait sikap Kejaksaan Agung yang melarang CPNS dari LGBT.

Dukungan atas sikap kejagung juga dicuitkan oleh akun Kirana di @dwinofias.

Sebelumnya, sikap kejagung melarang peserta LGBT untuk melamar menjadi CPNS, mencuat dari temuan Ombudsman RI. Lembaga tersebut menemukan sejumlah instansi yang melakukan diskriminasi dengan melarang LGBT untuk melamar, pada seleksi CPNS 2019.

Tirto.id mencatat, setidaknya ada dua kementerian yang melarang kelompok LGBT untuk melamar, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Agung.

"Ini kan persoalan seksualitas, tidak ada hubungannya sama sekali dengan dia sebagai pegawai. Bagaimana cara tahunya juga. Akhirnya nanti subyektif sekali," tutur Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu 20 November 2019, dikutip dari CnnIndonesia.com.

BACA JUGA: Polisi Gay Jateng Dipecat, LBH Sebut Ada Pelanggaran HAM

Selain mendapat laporan terkait sejumlah kementerian yang dikatakan menolak menerima peserta LGBT, Ombudsman menyebut Kementerian Pertahanan juga didapati melarang perempuan hamil mendaftar.

"Apa yang salah dengan perempuan hamil? Ini adalah kemampuan reproduksi yang hanya dimiliki perempuan. Hamil, menstruasi, melahirkan dan menyusui. Maka dia harus dihormati bukan untuk didiskriminasi," ujarnya.