Logo

Kejati Jatim Periksa 11 Saksi dalam Kasus Dugaan Pungli Perizinan ESDM

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 October 2026 11:37 UTC

Kejati Jatim Periksa 11 Saksi dalam Kasus Dugaan Pungli Perizinan ESDM

Penyidik Kejati Jatim masih terus memeriksa saksi terkait kasus korupsi Dinas ESDM Jatim, Rabu, 21 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memeriksa 11 saksi dalam penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) pada proses pengajuan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

Penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara tersebut. Selain memeriksa saksi, penyidik mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses perizinan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap perkara tersebut.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan. Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut," kata Franky saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Oktober 2026.

 

Kejati Jatim Dalami Dugaan Aliran Dana Rp687,5 Juta

Selain mengembangkan pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Jatim mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan aliran dana pungli kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiono menyampaikan perkembangan tersebut berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim IG Punia Atmaja.

BACA: Saksi Kasus Korupsi ESDM Jatim Sebut Uang Rp50 Juta dari CSR Masjid, Berbeda dengan BAP 

"Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana pungutan liar kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK," ujar Adnan.

Berdasarkan fakta yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, terdapat dugaan aliran dana senilai Rp687,5 juta yang dikaitkan dengan NK. Dana tersebut disebut berasal dari dua pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Rinciannya, Rp552,5 juta disebut diserahkan oleh almarhum OS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Sementara itu, Rp135 juta lainnya disebut diserahkan oleh tersangka ED, yang menjabat Kepala Bidang Geologi, Air Tanah, dan Tata Lingkungan (GAT).

Adnan menegaskan, penyidik masih menguji dugaan aliran dana tersebut dengan alat bukti yang telah dikumpulkan maupun yang masih dalam proses pengumpulan.

"Dugaan aliran dana tersebut masih didalami penyidik untuk menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan. Fakta yang muncul dalam persidangan menjadi salah satu bahan pendalaman dalam proses penyidikan," jelas Adnan.

Ia menambahkan, penyidik terus mencermati keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diperoleh untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur.

"Penyidik saat ini masih berfokus mendalami fakta-fakta tersebut guna menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan dalam proses penyidikan," katanya.

 

Kejati Jatim Tegaskan Penyidikan Berjalan Objektif

Kejati Jatim menyatakan penyidikan perkara dugaan pungli perizinan ESDM tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum. Penyidik akan menindaklanjuti setiap fakta berdasarkan alat bukti yang sah.

BACA: Sidang Pungli ESDM Jatim, Sopir Aris Mukiyono Akui Lima Kali Pindahkan Tas Berisi Uang 
 

Adnan juga menegaskan bahwa penyidik mengedepankan kecermatan dan objektivitas dalam menangani perkara tersebut, sekaligus tetap menghormati asas praduga tidak bersalah bagi pihak-pihak yang disebut.

"Kejati Jatim juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara cermat dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut," ungkap Adnan.