Logo

Saksi Kasus Korupsi ESDM Jatim Sebut Uang Rp50 Juta dari CSR Masjid, Berbeda dengan BAP

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 October 2026 07:00 UTC

Saksi Kasus Korupsi ESDM Jatim Sebut Uang Rp50 Juta dari CSR Masjid, Berbeda dengan BAP

Sidang perkara dugaan korupsi di Dinas ESDM Jatim yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 21 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya – Jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti perbedaan keterangan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim), Ibnu Arif Efendi, mengenai asal-usul uang Rp50 juta yang disita penyidik dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan instansi tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 21 Oktober 2026, Ibnu menyebut uang itu berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk pembangunan masjid di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Namun, jaksa menemukan perbedaan antara keterangan tersebut dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi saat penyidikan.

JPU Iwan Nuzuardi mengatakan, dalam BAP, Ibnu menyebut uang tersebut berasal dari Bu Dina. Karena itu, jaksa mempertanyakan perbedaan keterangan saksi dalam persidangan dengan pernyataan yang sebelumnya telah dituangkan dalam dokumen pemeriksaan.

“Karena kita kan enggak mungkin keluar dari apa yang disampaikan dalam BAP. Di dalam BAP, yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu dari Bu Dina,” ujar Iwan seusai persidangan.

Menurut Iwan, jaksa menggunakan BAP untuk menguji konsistensi keterangan saksi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pembuktian masih berlangsung dan jaksa perlu mencocokkan seluruh keterangan dengan alat bukti yang tersedia.

“BAP itu kan diberikan secara bebas keterangannya, diperiksa tanpa tekanan. Pada saat itu BAP juga sudah ditandatangani yang bersangkutan. Tapi untuk membuktikan, prosesnya masih panjang. Kita sampaikan bukti-bukti yang ada,” kata Iwan.

Ia menjelaskan, perbedaan keterangan tersebut tidak serta-merta menentukan status uang yang disita. Jaksa masih harus membuktikan apakah uang itu memiliki hubungan dengan peristiwa atau objek perkara yang sedang disidangkan.

“Kalau memang ada kaitannya dengan peristiwa ataupun objek permasalahan yang ada, tetap kita lihat. Misalnya tidak ada kaitannya, nanti bagaimana hasil persidangannya,” jelas Iwan.

Iwan juga menerangkan mekanisme penyimpanan uang tunai yang disita penyidik. Uang yang tercantum dalam berita acara penyitaan dititipkan ke rekening penampungan RPL Kejaksaan.

Penjelasan tersebut turut menjawab pertanyaan mengenai uang yang oleh saksi Sekretaris Bidang Geologi Air Tanah, Sri Haryuni, disebut sebagai uang koperasi. Menurut Iwan, uang tunai yang telah disita dititipkan ke rekening RPL sepanjang tercatat dalam administrasi penyitaan perkara.

Majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu akan menilai seluruh keterangan dan alat bukti yang diajukan selama persidangan sebelum mengambil kesimpulan hukum. Dengan demikian, asal-usul dan keterkaitan uang Rp50 juta tersebut masih harus dibuktikan di pengadilan.

Selain persoalan uang Rp50 juta, Ibnu juga menyampaikan keterangan mengenai uang Rp25 juta yang pernah diterimanya dari Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim. Keterangan tersebut menjadi bagian lain dari pemeriksaan saksi dalam perkara yang sama.