Rabu, 21 October 2026 11:22 UTC

Sopir pribadi mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono, Ahmad Afandi (kiri) saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 21 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Surabaya – Ahmad Afandi, sopir pribadi mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono, mengaku lima kali memindahkan tas berisi uang ke mobil dinas mantan atasannya. Pemindahan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga Februari 2026.
Pengakuan itu disampaikan Ahmad saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas ESDM Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad menjelaskan bahwa ia menjalankan pemindahan tas atas perintah yang disampaikan melalui Arfan, ajudan Aris Mukiyono. Meski mengetahui tas tersebut berisi uang, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun peruntukannya.
"Sudah lima kali saya memindahkan uang-uang itu. Kalau terkait uang apa itu, saya tidak tahu," ujar Ahmad.
Ahmad menerangkan, ia memindahkan tas dari mobil pribadi Oni Setiawan, yang telah meninggal dunia, menggunakan Toyota Fortuner bernomor polisi L 1275 ABD. Setelah itu, ia meletakkan tas tersebut di bangku tengah mobil dinas Aris Mukiyono.
Ketika majelis hakim membacakan kembali keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ahmad membenarkan bahwa pemindahan tas itu terjadi lima kali dalam rentang waktu tersebut.
Ia juga menyebut sejumlah lokasi yang menjadi tempat pemindahan, yakni Jalan Tidar, Jalan Anjasmoro, sebuah gerai Excelso, dan area parkir Kantor Dinas ESDM Jatim.
"Ada yang Jalan Tidar, Jalan Anjasmoro, Excelso, dan parkiran Kantor ESDM Jatim," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, tas yang dipindahkan terdiri atas tas berwarna hitam dan tas kain. Ia juga pernah melihat uang pecahan Rp100.000 di dalam tas tersebut. Namun, ia tidak mengetahui jumlah keseluruhan uang maupun ke mana uang itu dibawa setelah dipindahkan ke mobil dinas.
Selain menjelaskan lokasi pemindahan, Ahmad mengungkapkan bahwa seseorang bernama Roy beberapa kali menghubunginya sebelum ia menuju tempat penyerahan. Dalam persidangan, Roy disebut sebagai orang dekat Aris Mukiyono. Ahmad tidak merinci lebih jauh peran Roy dalam setiap peristiwa tersebut.
Kesaksian Ahmad menjadi bagian dari upaya jaksa penuntut umum menggali rangkaian peristiwa dan alur perpindahan uang dalam perkara dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Namun, Ahmad menegaskan bahwa ia tidak mengetahui tujuan akhir uang tersebut ataupun kaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan.
Selain kesaksiannya mengenai pemindahan tas, Ahmad juga mengungkapkan pernah menerima uang dari Oni Setiawan dan Aris Mukiyono. Ia mengaku menerima sekitar Rp300.000 dari Oni yang disebutnya sebagai uang rokok, serta uang dari Aris sebanyak tiga kali dengan total Rp3,5 juta. Keterangan mengenai pemberian uang itu turut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam persidangan.
