Selasa, 09 July 2019 09:57 UTC
JADI ABU: Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto: Oky.
JATIMNET.COM, Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang menilai penegakan hukum tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Indikasi ini terlihat dari pemusnahan barang bukti kejahatan sejak November 2018 hingga Maret 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni menjelaskan barang kejahatan yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 17 kg, sabu-sabu 831 gram, obat berbahaya 42.915 butir, CD bajakan 636 keping, dan cukai ilegal 24.314 lembar.
“Meskipun ada penurunan barang hasil kejahatan dibanding tahun lalu, sekecil apapun besarannya, harus dilawan,” kata Amran Lakoni di sela pemusnahan barang bukti kejahatan, Selasa 9 Juli 2019.
BACA JUGA: Bawa Ganja 1 Kilogram, Mahasiswa UPN Diringkus BNN Surabaya
Sejauh ini Amran menyambut positif upaya penegakkan humum di Kota Malang. Hal ini berkat kerjasama antara kepolisian, kejaksaan, BNNK, hingga Bea Cukai Kota Malang, dalam upaya penindakan kejatahan.
Amran mengakui keberadaan peredaran narkoba dan cukai ilegal cukup tinggi di Kota Malang. Namun pihaknya memuji aparat penegak hukum yang mampu melakukan pencegahan dan penindakan.
Dalam kesempatan tersebut, Amran mengungkapkan belum ada yang mengajukan upaya hukum. Padahal tidak sedikit pelaku kejahatan yang dihukum hingga sepuluh tahun, namun tidak mengajukan banding.
BACA JUGA: BNNP Jatim Musnahkan Narkoba 5,8 Kilo Kiriman dari Riau
“Mungkin lebih senang di dalam (penjara), karena masih dikasih makan, karena di kalau luar, makan harus bayar,” Amran menjelaskan.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Malang. Seluruh barang bukti kejahatan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
