Senin, 23 September 2019 05:18 UTC
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib. Foto: Yosibio.
JATIMNET.COM, Blitar – KPU Kota Blitar menyatakan persyaratan bagi calon perorangan atau nonpartai diperketat pada Pilwali Kota Blitar 2020. Calon perorangan harus mengumpulkan dukungan fotokopi KTP elektronik yang dilengkapi dengan formulir surat pernyataan dukungan.
Satu dukungan fotokopi KTP yang dikumpulkan calon perorangan harus ditempel pada formulir surat pernyataan. Persyaratan ini berbeda dengan pilwali sebelumnya karena surat pernyataan dukungan bisa kolektif.
“Pilwali sekarang satu dukungan KTP elektronik harus ditempel di formulir pernyataan,” kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, Senin 23 September 2019.
BACA JUGA: PKB Kota Blitar Siap Usung Cawawali Dampingi Cawali PDIP
Khabib mengatakan aturan persyaratan dukungan bagi calon perorangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 berkaitan dengan tahapan pilkada serentak tahun depan.
Dia meminta peserta pilwali, terutama calon perorangan, agar segera melakukan persiapan. Dilihat tahapannya, jumlah syarat minimal dukungan untuk calon perorangan akan ditetapkan pada 26 Oktober 2019.
Untuk pengumpulan syarat dukungan bagi calon perorangan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Bila dilihat aturannya, jumlah syarat minimal dukungan untuk calon perorangan di Pilwali Kota Blitar, yaitu 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu terakhir.
Pada pemilu 17 April 2019 kemarin jumlah DPT Kota Blitar mencapai 113.544 pemilih. Apabila diambil 10 persennya, dibutuhkan minimal 11.354 orang yang memberi dukungan.
BACA JUGA: Henry Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacawali Kota Blitar
“Pembulatannya berlaku ke atas. Itu masih hitungan kasarnya. Untuk jumlah pastinya akan kami tetapkan Oktober 2019 nanti,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Khabib, juga ada perbedaan soal perbaikan persyaratan bagi peserta pilwali tahun depan dengan sebelumnya. Pada pilwali tahun ini, perbaikan persyaratan harus dilakukan sebelum pendaftaran calon.
Sedangkan pilwali sebelumnya, perbaikan persyaratan dilakukan setelah pendaftaran calon. “Semua persyaratan peserta harus lengkap sebelum pendaftaran calon,” pungkasnya.
