
Reporter
Khoirotul LathifiyahRabu, 10 April 2019 - 05:30
Editor
Dyah Ayu Pitaloka
PINDAH PILIH. Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi saat diwawancarai sebelum rapat koordinasi dengan parpol di Hotel Artotel, Rabu 10 April 2019. Foto. Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya melaksanakan perpanjangan masa pengurusan surat pindah pilih (A5) di Kota Surabaya. Antusiasme masyarakat pun membludak, menjelang penutupan pengurusan, pada Rabu 10 April 2019.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi berharap, petugas bisa melakukan proses pendataan dengan teliti dalam waktu singkat. Ia juga berharap, pemilih segera mengurus A5 di masa mendatang, agar pemilu bisa dipersiapkan dengan matang.
"Ya mohon maaf, pindah pilih itu sebenarnya H-30, tapi ya biasa, dengan batasan tersebut ternyata antusias masyarakat begitu besar di akhir-akhir," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, saat diwawancarai sebelum rapat koordinasi dengan partai politik di Hotel Artotel, Rabu 10 Maret 2019.
Setelah terdapat keputusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Maret 2019 lalu, tentang perpanjangan pengurusan kartu A5 hingga 10 April 2019, banyak masyarakat yang antusias datang ke KPU Surabaya.
BACA JUGA: Ini Penjelasan KPU Jatim Soal Lolosnya Petahana
Syamsi mengungkapkan, masyarakat lebih antusias mengurus surat pada H-7 penutupan perpanjangan yakni pada 3 April 2019 lalu.
Ia mengapresiasi kesadaran masyarakat, untuk menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi mendatang.
"Namun sayangnya memilih untuk belakang-belakang hari. Hal ini dikhawatirkan KPU tidak maksimal dalam mendistribusikan pemilih pindahan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)," katanya.
Karena hal tersebut, selama 10 hari terakhir, jam operasional pengurusan A5 yang seharusnya mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB, bisa molor hingga pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Tiga Pidana Diharamkan KPU Mendaftar Sebagai Bacaleg
Menurutnya, selain soal mendaftar, pihaknya juga harus mendistribusikan daftar ke TPS yang ada, dan itu tidak mudah.
Dalam proses distribusi pemilih kategori pindah memilih atau (DPTb) ke TPS, membutuhkan ketelitian.
Apalagi, jika dengan jumlah banyak, akan membutuhkan waktu yang cukup lama bagi petugas, untuk mendistribusikan DPTb dengan tepat.
"Karena pada saat distribusi butuh basis data yang kuat untuk menyesuaikan. Ya tidak lama, mungkin satu orang butuh dua menit, tapi kalau dipenuhi dengan banyak orang, kan membutuhkan banyak waktu," kata Syamsi.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik KPU Sidoarjo Digelar DKPP
Ia menjelaskan, ketelitian ini sangat dibutuhkan agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapatkan surat suara, atau TPS mempunyai surat suara lebih.
Jika petugas tidak teliti, dikhawatirkan pemilih asal tidak kebagian, karena ada pemilih DPTb.
Syamsi berharap, hal ini tidak terulang kembali nantinya, agar kegiatan pemilu bisa dipersiapkan dengan matang dijauh-jauh hari.
Seperti diketahui, berdasarkan surat keputusan MK, perpanjangan masa pindah pilih berlangsung hingga 10 April 2019, dengan empat ketentuan yang meliputi sedang sakit, bencana alam, pidana, melaksanakan tugas baik kepemiluan atau non pemilu.
BACA JUGA: Pengamat Kritik Hasil Timsel KPU Jatim
Perlu diketahui, pemilih tetap Kota Surabaya sebanyak 2.131.765. Sedangkan data pemilih pindahan per 1 April 2019 Kurang lebih 14.165, dan tersebar di separuh TPS di Surabaya.