Rabu, 10 March 2021 07:20 UTC
AKSI. Para pekerja seni dan hiburan menggelar aksi demonstrasi di Alun - Alun Reksogati, Caruban, Kabupaten Madiun, Rabu 10 Maret 2021. Mereka mendesak agar pemkab mengizinkan warga kembali menggelar hajatan yang melibatkan pekerja seni. Foto. Nd.Nug
JATIMNET.COM, Madiun - Tidak kurang dari 100 pekerja seni dan hiburan yang selama ini mengisi hajatan oleh warga berdemonstrasi di Alun-Alun Reksogati, Caruban, Kabupaten Madiun, Rabu 10 Maret 2021.
Mereka mendesak bupati segera mencabut larangan resepsi guna menghindari kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Kami minta agar agak dilonggarkan (kebijakan tentang hajatan) agar kami bisa bekerja," kata Aris Supanji, salah seorang pemilik usaha tenda dan sound system di sela-sela aksi.
Pekerjaan mereka nyaris berhenti total selama setahun ini, karena dampak pandemi Covid-19. Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat yang salah satunya penyelenggaraan hajatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Minta Kelonggaran Izin Pertunjukan, Pekerja Seni Gresik Demo
Resepsi sempat diperbolehkan pada masa kenormalan baru, namun tidak melibatkan massa yang banyak. Era new normal dinilai menjadi salah satu penyebab membeludaknya kasus Covid-19.
Oleh karena itu, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dijalankan. Kini, pelaksanaannya diperpanjang hingga tahap III dan berakhir pada 22 Maret mendatang. "Kami minta solusi, kami butuh makan, membayar cicilan di bank," ujar Aris.
Diungkapkan, mayoritas pekerja seni dan hiburan terpaksa meminjam uang dari pihak perbankan. Selain itu, menjual barang-barang pribadi. Ini demi dapat bertahan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat wabah. "Sekarang sudah tidak ada yang bisa dijual karena sudah habis," ungkap Aris.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Tempat Hiburan Malam di Madiun Boleh Buka
Sementara, aksi para pekerja seni dan hiburan sempat diminta untuk bubar oleh petugas kepolisian. Kasat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Madiun AKP Sudiyono mengatakan aksi diam yang berlangsung tidak berizin.
"Saya minta, bapak-ibu yang hadir di sini membubarkan diri karena melanggar protokol kesehatan (dengan berkerumun), "kata Sudiyono di depan para pekerja seni dan hiburan.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi. Para pekerja seni yang berjumlah sekitar 100 orang hanya berdiri tanpa meninggalkan gasebo yang mereka duduki sebelumnya. Mereka bersikukuh menunggu perwakilan yang ditemui pejabat pemkab dan polres di Kantor Bakesbangpol.
