Selasa, 16 November 2021 12:20 UTC
BACOK: Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan di Mapolresta Mojokerto saat menggelar perkara penganiayaan yang berhasil diungkap anggotanya, Selasa 16 November 2021. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kasus pembacokan terhadap Eko cahyono, 54 tahun di Lingkungan Balong Cangkring I, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Senin malam, 8 November 2021, diringkus anggota Satreskrim Polresta Mojokerto.
M.Bisri, 42 tahun warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto ditangkap di tempat persembunyiannya, Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Tapi, ia sempat kabur di Lamongan, Tuban, Bungurasih, Sidoarjo, dan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, setelah melakukan pembacokan.
"Kita menangkap pelaku di wilayah Jombang dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pedang alat yang digunakan menganiaya korban," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan di Mapolresta Mojokerto, Selasa, 16 November 2021.
Baca Juga: Bacok Warga, Tiga Anggota Geng Motor Diringkus Polres Mojokerto
Rofiq menjelaskan, motif pembacokan itu terjadi karena pelaku tersinggung, pernah dituduh korban mengambil uang dari tempat bekerjanya senilai lebih dari Rp1 juta. Saat itu mereka bekerja menjadi sales pemasaran cetakan kue.
Emosi terpendam itu pun tersulut sehabis mengkonsumsi minuman keras bersama, yang kebetulan dilakukan di rumah korban. Di saat itulah, pelaku yang merupakan paman korban terjadi cek-cok, tak terima atas tuduhan korban.
Pelaku naik pitam hingga terjadi adu mulut yang berujung perkelahian. Pelaku memukul kepala korban. Dia dibantu pelaku AT (DPO) mengeroyok korban di teras rumah. Korban berlari masuk ke dapur mengambil pisau.
Sedangkan, pelaku melihat korban berusaha mengambil sajam. Tak pelak pelaku langsung mengambil pedang di rumahnya dan langsung membacok korban. Pelaku membacok korban di bagian leher, dada dan tangan kiri.
Baca Juga: Gegara Tebar Fitnah Pesugihan, Warga Mojokerto Kalap akan Bacok Tetangga
"Pelaku membuang barang bukti pedang di sungai Desa Ngingas Rembyong, Sooko Kabupaten Mojokerto dan melarikan diri ke Lamongan hingga terdeteksi di Jombang," ujar Kapolres Rofiq.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka bacok paling parah di bagian leher kiri sekitar 15 sentimeter dengan kedalaman luka lebih dari 3,5 sentimeter. "Korban sempat kritis dan kini kondisinya berangsur membaik dalam perawatan di Rumah Sakit Gatoel," imbuhnya.
Rofiq menegaskan pihaknya akan menangkap pelaku AT (DPO) yang kini masih buron. Dia mengimbau agar bersangkutan segera menyerahkan diri. "Sampai ke ujung dunia juga saya kejar atas nama hukum dan pihak keluarga yang bersangkutan agar pelaku AT menyerahkan diri baik-baik dan ikuti program hukum," ujarnya.
Baca Juga: Hendak Beli Bensin, Juragan Rongsokan Dibacok Tetangganya Sendiri
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau perbuatan kekerasan bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga melukai korban. "Ancaman pidana 9 tahun penjara karena perbuatan kekerasan/ penganiayaan yang mengakibatkan korban luka," katanya.
Sebelumnya, seorang pria warga Lingkungan Balong Cangkring, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, ditemukan tergeletak di depan rumahnya dengan kondisi mabuk dan penuh luka sayatan, Senin malam, 8 November 2021.
Diduga korban bernama Sukis Eko cahyono, 54 tahun, dianiaya dua orang menggunakan senjata tajam saat berada di depan rumahnya. Hingga akhirnya, sekitar pukul 19.45 WIB, sales alat pencetakan kue tersebut harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.