Senin, 16 October 2023 10:36 UTC

no image available
JATIMNET.COM, Malang - Bakal calon presiden (Bacapres) yang diusung PDIP Ganjar Pranowo tutup mulut terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi batas usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) dari minimal usia 40 tahun turun menjadi 35 tahun. Tidak ada sepatah kata pun dari Ganjar terkait penolakan MK tersebut.
Ganjar Pranowo menyatakan kepada para relawan untuk menjaga masyarakat serta mengajak masyarakat merayakan pesta demokrasi secara santun dan damai. "Saya titipkan kepada kawan-kawan, yuk jaga masyarakat, yuk dampingi mereka jaga kesantunan adab, dalam merayakan proses pesta demokrasi dengan riang gembira dan bahagia," kata Ganjar, usai bertemu ratusan relawan pendukung Ganjar di Gedung Yayasan Pendidikan Anak - Anak Cacat (YPAC) di Kota Malang,Jawa Timur, Senin (16/10/2023).
Saat ditanya wartawan soal tanggapan keputusan MK menolak uji materi batas usia capres cawapres minimal 35 tahun, Ganjar tidak menjawab satu katapun. Ganjar hanya melambaikan tangan ke wartawan, diduga sebagai kode atau tanda jika dirinya tidak mau memberikan komentar.
Ganjar mengaku kedatangannya ke Malang, salah satunya karena memenuhi janji bertemu para relawan yang sudah bekerja keras mendukung dirinya maju sebagai capres.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada para relawan Malang Raya. Saya Jum'at kemarin tidak sempat berkunjung, maka saya bayar hutang. Karena kawan-kawan relawan malang juga sudah bekerja keras cukup lama dan luar biasa," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya MK memutuskan menolak uji materi terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Uji materi tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin.
