Jumat, 16 August 2019 15:47 UTC
TERSANGKA: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Binti Rochma tetap menutupi wajahnya saat masuk kedalam mobil tahanan. Foto: M. Khaesar J.U.
JATIMNET.COM, Surabaya - Setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menaikkan status Binti Rochma sebagai tersangka, kuasa hukumnya justru mengundurkan diri.
"Betul, kuasa hukum Binti Rochma mengundurkan diri saat kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ucap Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Jumat 16 Agustus 2019.
Rachmat menjelaskan, kejaksaan sudah menyiapkan kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh negara untuk mendampingi Binti. "Dalam pemeriksaan tersangka, prosedurnya harus didampingi kuasa hukum," ucapnya.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Tahan Politisi Golkar Terkait Kasus Jasmas
Kuasa hukum Binti sebelumnya, Sudiman Sidabukke menjelaskan bahwa dirinya hanya menjadi kuasa hukum saat berstatus sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi Jasmas 2016.
Sudiman menyatakan tidak siap sebagai kuasa hukum Binti bila statusnya menjadi tersangka. "Saya tidak siap jika harus mendampingi dia (Binti Rochma) dengan status tersangka," beber Sudiman.
Sudiman juga kecewa tentang surat panggilan kejaksaan kepada kliennya Binti Rochma. "Dalam surat panggilan itu klienya akan diperiksa sebagai saksi. Tetapi tidak tahunya langsung jadi tersangka. Ini kan jadi tidak jelas," ucapnya.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Nilai Penyaluran Jasmas Ada Kesalahan Prosedur
Meskipun begitu, Sudiman masih berupaya untuk mempelajari berkas bila memang mendapat surat kuasa menjadi kuasa hukum Binti.
"Ada 20 pertanyaan yang dilayangkan. Intinya, bila kami mendapat kuasa bisa saja mengajukan pra. Saya mendampinginya saat berstatus saksi saja," kata Sudiman.