Logo

Dicatut Jadi Anggota Parpol Baru, Anggota DPRD Situbondo Lapor KPU

Reporter:,Editor:

Senin, 31 October 2022 08:20 UTC

Dicatut Jadi Anggota Parpol Baru, Anggota DPRD Situbondo Lapor KPU

Ketua KPU Situbondo, Marwoto (tengah) menyalami anggota DPRD SItubondo yang baru selesai dilantik Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PPP, Senin, 31 Oktober 2022. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo menemukan banyak pencatutan nama anggota partai politik lama menjadi anggota partai politik baru. Bahkan ada nama anggota DPRD Situbondo juga dicatut menjadi salah satu anggota partai politik tertentu.

“Dari 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo, hari ini terakhir kami melakukan verifikasi faktual (Verfak) keanggotaan partai politik. Selama verfak kami menemukan banyak keanggotaan partai politik ganda. Satu orang bisa menjadi tiga anggota partai politik,” ujar Ketua KPU Situbondo, Marwoto, ditemui di kantor DPRD Situbondo, Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut Marwoto, keanggotaan ganda itu terjadi karena adanya pencatutan oleh partai politik baru. KPU Situbondo melakukan verfak terhadap 7 partai politik peserta Pemilu 2024, terdiri dari dua partai politik baru dan lima partai politik lama (non parlemen) karena tak lolos parlemen threshold pada Pemilu 2019.

Dijelaskan, selain ditemukannya adanya keanggotaan ganda parpol karena adanya pencatutan sepihak, saat ini KPU Situbondo menerima 19 pengaduan dari masyarakat terkait pencatutan nama.  Umumnya, mereka mengaku keberatan karena namanya dicatut menjadi anggota partai politik tertentu tanpa sepengetahuan dirinya.

Marwoto mengaku, satu dari 19  pengadu adalah anggota DPRD Situbondo. Ia tahu dirinya masuk menjadi anggota partai politik baru setelah mengakses melalui link KPU “lindungi hak pilihmu”.

“Mereka yang telah mengadukan keberatan karena dicatut menjadi anggota parpol tertentu, KPU menyiapkan form surat pernyataan yang isinya menolak,” tuturnya.

Lebih lanjut Marwoto menegaskan, bahwa penolakan pencatutan nama sejumlah warga tersebut akan diberitahukan kepada pengurus parpol yang bersangkutan. Dengan penolakan itu, maka keanggotaan parpol tersebut di Kabupaten Situbondo dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

“Kami akan beritahukan kepada partai yang bersangkutan dan kami nyatakan TMS keanggotaan partainya di Kabupaten Situbondo. Ada waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan dengan mengajukan nama baru keanggotaan parpolnya,” ujarnya.

Pada pemilu 2024 mendatang jumlah parpol peserta pemilu   di Kabupaten Situbondo berjumlah 16 parpol, terdiri dari dari 9 parpol lama (lolos parlemen threshold), lima parpol lama (tidak lolos parlemen threshold) dan dua parpol baru.