Logo

Buronan Curanmor Mojokerto Ditangkap di Bangkalan, Kaki Pelaku Dilukai Polisi

Hasil curian untuk judol
Reporter:,Editor:

Rabu, 14 October 2026 06:31 UTC

Buronan Curanmor Mojokerto Ditangkap di Bangkalan, Kaki Pelaku Dilukai Polisi

Tersangka saat diperiksa oleh penyidik Polres Mojokerto Kota, Rabu, 14 Oktober 2026. Foto: Humas Polres Mojokerto Kota

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap Faroid alias FR (34), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di wilayah Tragah, Bangkalan, Madura, Senin malam, 12 Oktober 2026.

Kanit 3 Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Sugiarto, mengatakan polisi menangkap Faroid sekitar pukul 20.00 setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus pencurian motor di Kedai Kopi Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kota Mojokerto.

“Tersangka FR kami amankan saat berada di persembunyiannya sekitar pukul 20.00,” ujarnya, Rabu, 14 Oktober 2026. 

Saat hendak ditangkap, Faroid berusaha kabur dan melawan petugas. Polisi terpaksa melukai kaki kanannya untuk menghentikan perlawanan tersebut.

“Tidak sampai kami tembak, walaupun sempat melawan akhirnya bisa kami amankan,” jelas Sugiarto.

BACA: Tukang Listrik di Jember Ditemukan Meninggal Saat Memperbaiki Instalasi Rumah  

Polisi menyita helm INK biru toska, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua sepeda motor, yakni Honda Scoopy merah bernomor polisi M 5466 PH dan Honda Beat bernomor polisi M 2303 ID. Polisi menduga kedua motor itu merupakan hasil pencurian.

Sugiarto menyebut Faroid bersama komplotannya diduga telah tiga kali mencuri sepeda motor di Kota Mojokerto. Selain di Kedai Kopi Sugeng Jaya, mereka diduga beraksi di Jalan Apel, Perumahan Magersari Indah, dan Lingkungan Kedungsari, Gununggedangan.

Motor Honda Beat putih yang digunakan Faroid saat beraksi di Jalan Meri Barat telah dijual setelah ia melarikan diri.

“Motor Honda Beat putih yang dipakai tersangka di Meri sudah langsung dijual setelah berhasil kabur,” urainya.

BACA: Pinjamkan Identitas untuk Kredit Motor, Perempuan di Surabaya Divonis 13 Bulan Penjara 

Sugiarto menambahkan, Faroid merupakan residivis kasus curanmor di Madura yang bebas pada 2019.

“FR residivis kasus curanmor di Madura, bebas tahun 2019,” terangnya.

Di hadapan awak media, Faroid mengaku mencuri sepeda motor yang masih menggunakan kunci kontak konvensional. Ia menggunakan alat berbentuk huruf L untuk merusak lubang kunci, lalu memakai kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan.

Faroid mengaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk berjudi daring.

“Kalau laku buat judi bola online,” akunya.

BACA: Polres Gresik Tangkap Pemeras Berkedok Debt Collector Pinjol  

Polisi menjerat Faroid dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini bermula pada Senin, 5 Oktober 2026, saat Faroid dan Adiyanto berangkat dari Madura ke Kota Mojokerto menggunakan Honda Beat putih untuk mencuri sepeda motor. Mereka kemudian menyasar Honda Vario 125 bernomor polisi S 4931 ODI milik Dewi Anjarsari yang terparkir di Kedai Kopi Sugeng Jaya.

Keduanya diduga merusak lubang kunci motor menggunakan alat berbentuk huruf L, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Saat melarikan diri menuju Jalan Tropodo, mereka dikejar rekan korban.

Di sekitar Jembatan Tropodo, rekan korban menendang motor yang dikendarai Faroid. Faroid berhasil melarikan diri, sedangkan Adiyanto yang membawa motor curian gagal kabur dan sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum diamankan polisi.

Penangkapan Faroid di Bangkalan menjadi bagian dari pengembangan kasus tersebut. Polisi masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam rangkaian pencurian di Kota Mojokerto.