
Reporter
NugrohoSenin, 2 Agustus 2021 - 11:00
Editor
IshomuddinIlustrasi pasien Covid-19
JATIMNET.COM, Madiun – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menerbitkan Surat Edaran tentang larangan penyampaian kabar kematian melalui pengeras suara di masjid maupun musala.
Langkah ini dinilai mampu menjaga psikologis warga yang isolasi mandisi akibat terkonfirmasi Covid-19 agar tidak menurun karena bisa berdampak pada kesehatan.
Berita duka yang tersiar melalui pengeras suara dinilai dapat memengaruhi psikologis warga. Kecemasan akibat kabar kematian yang diumumkan terbuka dianggap dapat menjadi salah satu pemicu menurunnya imun tubuh dan memengaruhi pemulihan kesehatan. Terlebih bagi pasien atau warga yang memilki penyakit penyerta atau komorbid.
BACA JUGA: Pasok Makanan Warga Isoman, Pemkot Madiun Dirikan Dapur Umum
"Pemahaman ilmu tentang Covid-19 terus berkembang termasuk dengan dampaknya. Maka, berdasarkan para ahli epidemiologi, kondisi pasien yang terkonfirmasi positif akan bertambah parah saat mental dan psikologinya turun atau drop," Ony menjelaskan, Senin, 2 Agustus 2021.
Maka, dalam surat edaran tertanggal 28 Juli 2021 itu, Ony meminta penyampaian berita duka di suatu lingkungan cukup melalui telepon seluler. Pesan singkat dapat dikirimkan melalui fasilitas SMS, WhatsApp, atau aplikasi pesan singkat lainnya.
BACA JUGA: Bupati Madiun Imbau Masyarakat Bantu Warga Isoman yang Kurang Mampu
Mantan Wakil Bupati Ngawi ini memerintahkan para camat untuk menyampaikan teknis informasi kematian warga tersebut kepada para kepala desa. Kemudian, diteruskan kepada para ketua rukun tetangga di setiap desa atau kelurahan.
Selain itu, dalam surat edarannya, Ony juga melarang mobil ambulans membunyikan sirine. Namun, hanya menyalakan lampu rotator dan hazard sebagai tanda kendaraan pengangkut pasien maupun jenazah sedang melintas.
Sirine tetap dapat dibunyikan ketika mobil ambulans mengangkut pasien gawat darurat dan terjebak kemacetan. "Larangan ini juga berdasarkan masukan masyarakat dari yang paling bawah," ucap Ony.