Kamis, 22 October 2026 09:19 UTC

Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta, mewajibkannya membayar uang pengganti hampir Rp6,89 miliar, serta mencabut hak politiknya selama lima tahun.
Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar membacakan putusan tersebut dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Maidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Kategori III sejumlah Rp250.000.000,” ucap Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp6.889.089.090 kepada Maidi. Apabila Maidi tidak membayar paling lambat tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
"Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban pembayaran uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Ernawati.
BACA: Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Majelis hakim juga menetapkan konsekuensi apabila Maidi tidak membayar denda Rp250 juta sesuai ketentuan dalam putusan. Ia dapat dikenai pidana kurungan selama 90 hari. Selain itu, hakim memutuskan Maidi tetap ditahan dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
"Selain itu majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan dengan dicabutnya hak dipilih atau politiknya dari terdakwa Maidi selama lima tahun," ucap Ernawati.
Majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Maidi. Hakim menilai Maidi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik sebagai kepala daerah, berperan aktif dalam tindak pidana, serta menikmati hasil korupsi.
Majelis hakim juga menilai perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut.
Adapun hal yang meringankan, Maidi belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, telah berusia lanjut, serta memiliki prestasi selama memimpin Kota Madiun.
BACA: Kuasa Hukum Maidi: Jaksa dan Polisi Ikut Terima Aliran Dana Korupsi
"Majelis hakim juga mempertimbangkan kepentingan umum terkait pelayanan tempat pembuangan akhir (TPA)," jelasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara tujuh tahun dua bulan, denda Rp205 juta, serta uang pengganti Rp8.005.384.790. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa.
Dua Terdakwa Lain Juga Dijatuhi Hukuman
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lain, yakni Rochim Rudianto, Direktur CV Sekar Arum, dan Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun periode 2023–2025.
Keduanya masing-masing divonis empat tahun penjara. Namun, besaran denda dan kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada mereka berbeda.
Rochim dijatuhi denda Rp200 juta, sedangkan Thariq dikenai denda Rp250 juta dan uang pengganti lebih dari Rp2,4 miliar. Rincian hukuman kedua terdakwa tersebut menjadi bagian lain dari putusan perkara dugaan korupsi yang sama.
