Minggu, 11 October 2026 11:06 UTC

Ketua DPD PAN Gresik, Fakih Usman memberikan arahan di Musyawarah Ranting IV Dewan Pimpinan Ranting Partai Amanat Nasional Kecamatan Duduksampeyan Gresik. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Gresik mulai memperkuat struktur partai hingga tingkat desa sebagai bagian dari persiapan menghadapi kontestasi politik mendatang.
Selain membentuk kepengurusan, PAN Gresik juga menjaring kader lokal yang memiliki kedekatan dengan masyarakat dan jaringan relawan untuk memperluas basis dukungan.
Langkah tersebut terlihat dalam pemilihan dan penetapan pengurus Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) PAN di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penjaringan bakal calon legislatif.
Ketua DPD PAN Gresik, Faqih Usman, mengatakan partainya membutuhkan figur yang memiliki modal sosial dan hubungan emosional dengan masyarakat setempat.
BACA: Polres Gresik Cek Kelangkaan Pertalite, 14 Orang Diamankan
“Kalau bisa calon dari Duduksampeyan yang memiliki modal sosial, minimal ada banyak memiliki hubungan emosional,” kata Faqih saat menghadiri kegiatan tersebut, Minggu, 11 Oktober 2026.
Menurut Faqih, penguatan struktur organisasi perlu diikuti dengan perluasan jaringan relawan. Ia juga menilai dukungan finansial menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan untuk menunjang aktivitas politik partai.
PAN Gresik turut memprioritaskan pertemuan dengan masyarakat di daerah pemilihan (dapil), termasuk Dapil II Gresik yang meliputi Kecamatan Cerme dan Duduksampeyan.
“Semakin banyak relawan, makin banyak peluang suara yang didapat. Pertemuan-pertemuan seperti di Dapil II ini menjadi prioritas kami, yang harus sering dilakukan,” ujarnya.
Melalui konsolidasi tersebut, PAN Gresik berupaya memperkuat kepengurusan di tingkat lokal sekaligus menjaring figur yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Perluasan jaringan relawan juga menjadi bagian dari strategi partai dalam membangun dukungan politik.
PAN Gresik Perlu Perhitungkan Perubahan Jadwal Pemilu
Selain memperkuat organisasi, PAN Gresik perlu memperhitungkan perubahan sistem penyelenggaraan pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025.
BACA: Menangis di SPKT, Perempuan di Gresik Mengaku Diancam DC Pinjol
Melalui putusan tersebut, MK memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dari pemilu daerah. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR dan DPD. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta kepala daerah.
MK menetapkan pemisahan tersebut mulai berlaku pada Pemilu 2029. Pemilu daerah dilaksanakan dalam rentang paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini menjadi dasar bagi penataan jadwal pemilu berikutnya.
Perubahan tersebut berpengaruh terhadap perencanaan politik partai, terutama dalam menentukan tahapan konsolidasi, penjaringan calon legislatif, dan penguatan jaringan di daerah pemilihan.
Karena itu, PAN Gresik perlu menyelaraskan agenda penguatan kader di tingkat desa dengan jadwal dan ketentuan pemilu yang berlaku, termasuk untuk menghadapi kontestasi legislatif daerah mendatang.
