Pemerintah menetapkan empat fokus utama pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, yakni pengembangan industri halal, sektor keuangan syariah, sektor keuangan sosial syariah, dan kewirausahaan syariah
Pemerintah Pusat berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berusaha, sebagai penguatan fungsi pengawasan kegiatan usaha yang baik dan benar.