Selama moment angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI, memberlakukan Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api (KA) jarak jauh untuk periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Guna mendukung operasional pelayanan kereta api (KA) pada masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru), PT KAI Daop 8 Surabaya akan mengoperasikan 30 KA jarak menengah/jauh reguler dan 64 KA lokal.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya dalam libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru) akan mengoperasikan 29 KA Jarak Menengah/Jauh Reguler