Menekan dan memutus mata rantai sebaran Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan masif melakukan kampanye Gerakan Pekerja Sehat (GPS) terutama di lingkungan perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 karena menurunnya kondisi perekonomian Indonesia akibat Covid-19.