Polres Jember menetapkan lima orang tersangka demonstran anarkis saat demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan bundaran depan gedung DPRD Jember, Kamis, 22 Oktober 2020. Demonstrasi tersebut diikuti ribuan orang mulai pelajar, mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat (AJM).
Kordinator Umum Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Syafiudin menegaskan pihaknya massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menolak audiensi terkait tuntutan penolakan Omnibus Law berupa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Enam mahasiswa dikabarkan mengalami luka setelah terjadi kericuhan dalam demonstrasi mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo.