Logo

Soto Mantenan Persoalkan Nama Usaha Pukis Mantenan di Kediri

Reporter:,Editor:

Sabtu, 10 October 2026 13:00 UTC

Soto Mantenan Persoalkan Nama Usaha Pukis Mantenan di Kediri

Kuasa hukum Soto Mantenan Moh. Rofian memberikan klarifikasi tentang penggunaan nama dagang usaha milik kliennya yang digunakan pihak lain, Sabtu, 10 Oktober 2026. Foto: Queen.

JATIMNET.COM, Kediri – Persoalan penggunaan nama “Mantenan” menjadi pokok sengketa antara usaha Soto Mantenan dan Pukis Mantenan di Kediri.

Pihak Soto Mantenan menyebut telah mendaftarkan mereknya sejak 2023 dan mempersoalkan penggunaan nama tersebut oleh usaha pukis yang berjualan di sekitar lokasi restorannya.

Kuasa Hukum Soto Mantenan, Moh. Rofian mengatakan keberatan yang disampaikan kliennya tidak ditujukan untuk menghentikan usaha Pukis Mantenan, melainkan terkait penggunaan nama yang dinilai beririsan dengan merek milik kliennya.

“Pak, kalau usaha silakan dan mudah-mudahan itu berkembang. Tapi dengan catatan jangan memakai merek milik klien kami,” ujar Rofian saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Menurut Rofian, persoalan bermula dari pertanyaan sejumlah konsumen yang menduga adanya keterkaitan antara kedua usaha tersebut.

Pihaknya kemudian menyampaikan peringatan melalui somasi agar pemilik Pukis Mantenan mempertimbangkan penggunaan nama yang dipersoalkan.

Ia menegaskan somasi tersebut dimaksudkan sebagai langkah awal untuk mengingatkan sekaligus membuka ruang penyelesaian. Rofian membantah jika langkah itu disebut sebagai bentuk intimidasi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sekaligus anggota tim kuasa hukum Soto Mantenan, Dipa Kurniyantoro mengatakan merek Soto Mantenan telah didaftarkan pada 23 Agustus 2023 di kelas 29, 30, dan 43.

“Bukan dagangnya yang kami larang, tapi penggunaan nama, frasa, ‘Mantenan’-nya yang kami tidak perbolehkan. Karena apa? Karena itu hak eksklusif dari klien kami,” kata Dipa.

Menurut dia, penilaian atas dugaan pelanggaran merek harus mengacu pada sertifikat pendaftaran dan cakupan perlindungannya.

Pihaknya masih membuka kesempatan untuk berdialog dengan pemilik Pukis Mantenan. Upaya hukum lanjutan akan dipertimbangkan apabila hasil kajian menunjukkan adanya indikasi pelanggaran.

“Jika ada hal-hal yang sekiranya itu merupakan pelanggaran hukum yang kita pelajari, maka kita akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain,” imbuhnya.

Di sisi lain, pemilik Pukis Mantenan, Siti Kholifah, mengaku masih berupaya memahami persoalan tersebut. Ia mengatakan usaha penjualan pukis dan bikang cungkil yang dijalankannya selama ini menjadi sumber penghidupan.

“Saat ini saya masih berupaya memahami dan menyikapi persoalan tersebut dengan baik. Usaha saya bergerak di bidang penjualan pukis dan bikang cungkil, yang selama ini saya jalankan sebagai usaha untuk mencari nafkah,” kata Siti.

Ia menyatakan menghormati hak setiap pihak dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi serta musyawarah dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum.

“Saya menghormati hak setiap pihak dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik melalui komunikasi dan musyawarah, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Persoalan ini menempatkan penggunaan nama usaha sebagai titik utama yang perlu diperjelas. Status pendaftaran merek Soto Mantenan menjadi salah satu dasar yang diajukan pihak restoran.

Adapun penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perlu mempertimbangkan cakupan perlindungan merek serta fakta penggunaan nama oleh masing-masing pihak.