Logo

Soekarwo Serahkan SK Plt Bupati Malang

Reporter:

Selasa, 16 October 2018 11:03 UTC

Soekarwo Serahkan SK Plt Bupati Malang

Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kanan) meyerahkan SK penunjukkan Plt BUpati Malang kepada Wakil Bupati Malang M.Sanusi, di Gedung Negara Grahadi, Selasa 16 Oktober 2016. FOTO: Nani Mashita.

JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyerahkan surat pengangkatan M. Sanusi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang menggantikan Rendra Kresna yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukkan Wabup Malang sebagai Plt Bupati Malang sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.

“Jangan sampai pelayanan publik berhenti. Pemerintahan tidak boleh kosong, karena Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo) sudah meminta kepada saya, untuk mengluarkan surat perintah tugas,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Selasa 16 Oktober 2018..

Pakde, sapaannya, mengatakan bahwa ada hal yang perlu dilakukan oleh Sanusi, yakni penyusunan RPJMD APBD yang batas maksimal rampungnya pada 15 Desember mendatang.

“Karena tidak bisa ditunda, misalkan menyangkut keputusan pencairan belanja tetap, gaji pegawai, listrik, telepon, perjalanan dinas dan sebagainya,” lanjut Pakde.

Meski punya kewenangan seperti bupati definitif, Pakde meminta agar Sanusi tetap berkoordinasi dengan Rendra Kresna, sebelum ada penetapan resmi.

Sementara itu, Sanusi mengaku bahwa dirinya siap menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan yang ada. Ada beberapa program yang akan dia jalankan pasca penetapan Rendra sebagai tersangka oleh KPK.

Pertama yang akan dilakukannya, berupaya mematangkan program pelayanan publik agar tak melemah pasca terciduknya Rendra.

“Dengan menunjukan pelayanan prima terhadap kepentingan masyarakat, kami lakukan langkah percepatan dan pemantauan moral, biar kami tetap fokus,” terangnya pasca menerima SK penunjukkan Plt Bupati Malang.