Logo

Sidang Korupsi Hibah Pokir Jatim: Jaksa Ungkap Jatah Anwar Sadad Rp242,7 Miliar dan Fee 20 Persen

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 October 2026 11:38 UTC

Sidang Korupsi Hibah Pokir Jatim: Jaksa Ungkap Jatah Anwar Sadad Rp242,7 Miliar dan Fee 20 Persen

Empat terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 15 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemotongan fee sebesar 20 persen dari pengajuan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur. Mekanisme tersebut disebut dalam dakwaan perkara yang berkaitan dengan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad.

Jaksa Joko Hermawan menguraikan dugaan mekanisme pemotongan itu saat membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 15 Oktober 2026.

Keempat terdakwa tersebut adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya M, dan RA Wahid Ruslan. Jaksa menduga mereka terlibat dalam pengelolaan dana hibah, mulai dari pembentukan kelompok masyarakat (pokmas), penyusunan proposal, pengurusan pencairan, hingga pengumpulan setoran.

Dalam dakwaan, jaksa mengaitkan perkara tersebut dengan penyaluran dana hibah pokir DPRD Jatim periode 2020–2022 yang mencapai Rp6,9 triliun. Dari jumlah itu, alokasi yang dikaitkan dengan Anwar Sadad saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 mencapai Rp242,7 miliar untuk ratusan pokmas di sembilan daerah.

BACA: Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen Hasil Hibah Pokir 

"Adatnya seperti ini, bagi siapa yang mau mendapatkan dana hibah silakan saja asal setuju dengan potongan sebesar 20 persen dari total usulannya," ujar Anwar Sadad sebagaimana dikutip jaksa KPK Joko Hermawan saat membacakan dakwaan di persidangan, Kamis, 15 Oktober 2026.

Joko menjelaskan, ketentuan pemotongan tersebut disebut disampaikan melalui orang kepercayaan Anwar Sadad, Bagus Wahyu Diono. Dalam konstruksi dakwaan, ketentuan itu berkaitan dengan mekanisme pengajuan hibah bagi kelompok masyarakat yang hendak memperoleh alokasi anggaran.

 

Empat Terdakwa Diduga Mengelola Dana Hibah

Jaksa menguraikan dugaan peran empat terdakwa dalam pengelolaan dana hibah yang dikaitkan dengan alokasi Anwar Sadad. Mereka diduga mengurus pembentukan pokmas, menyiapkan proposal dan rencana anggaran biaya (RAB), serta memproses pencairan dana melalui Bank Jatim.

Selain itu, jaksa menduga para terdakwa mengumpulkan setoran fee dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana hibah.

"Para terdakwa bertugas membentuk pokmas, menyusun proposal dan RAB, mengurus pencairan di Bank Jatim, mengumpulkan setoran fee, hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," ucap Joko saat membacakan surat dakwaan.

BACA: Aliran Dana Suap Hibah Pokir DPRD Jatim Tembus Rp32,9 Miliar 

Jaksa juga menguraikan alokasi hibah yang dikelola para terdakwa di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan. Nilainya mencapai Rp6.147.500.000 atau sekitar Rp6,1 miliar untuk tahun anggaran 2020–2021.

Di sisi lain, konstruksi perkara KPK juga memuat dugaan pemberian suap oleh M. Mahrus Ali untuk memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp83,4 miliar. Jaksa menyebut dugaan pemberian tersebut mencakup uang Rp1,5 miliar, emas seberat satu kilogram, pelunasan rumah di Surabaya, serta pembiayaan usaha stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) yang dikaitkan dengan jaringan penerima.

Atas perkara tersebut, jaksa mendakwa keempat terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seluruh dugaan pemotongan, pengelolaan dana, dan aliran pemberian tersebut masih harus diuji dalam persidangan. Para terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.