Logo

Sengketa Pengurus Abdi Negara Jatim Merembet ke RS Pura Raharja

Reporter:,Editor:

Senin, 12 October 2026 10:30 UTC

Sengketa Pengurus Abdi Negara Jatim Merembet ke RS Pura Raharja

Pengadilan Negeri Surabaya tampak dari depan, Senin, 12 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.

JATIMNET.COM, Surabaya – Sengketa kepengurusan Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur merembet ke pengelolaan Rumah Sakit Pura Raharja Surabaya.  

Perselisihan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui perkara perdata Nomor 973/Pdt.G/2026/PN Sby.

Perkara yang melibatkan enam penggugat dan 12 tergugat itu mempersoalkan keabsahan perubahan susunan pengurus perkumpulan.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan perubahan kepengurusan yang diputuskan melalui rapat pada 3 April 2023 sebagai perbuatan melawan hukum.

Sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Senin, 12 Oktober 2026, mengagendakan pemanggilan Tergugat IX dan Turut Tergugat IV.

Para penggugat menilai perubahan kepengurusan tersebut bertentangan dengan anggaran dasar perkumpulan yang tercantum dalam Akta Nomor 3 tanggal 8 Desember 2021.

Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan hasil rapat 3 April 2023 tidak sah serta membatalkan Akta Nomor 16 tanggal 7 Juni 2023 dan Akta Nomor 14 tanggal 4 September 2024 yang dibuat di hadapan notaris Ariyani.

Gugatan itu turut menyasar penguasaan dan pengelolaan RS Pura Raharja di Jalan Pucang Adi Nomor 12–14, Surabaya.

Para penggugat meminta tindakan para tergugat dan sejumlah turut tergugat dalam mengelola rumah sakit tersebut dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.

Mereka juga meminta pengembalian dokumen organisasi, arsip, rekening dan akses perbankan, data elektronik, server, basis data, inventaris, serta aset bergerak maupun tidak bergerak milik perkumpulan kepada pihak yang mereka klaim sebagai anggota sah.

Selain itu, para penggugat meminta pemulihan kondisi organisasi dan unit usaha seperti sebelum perubahan kepengurusan yang disengketakan.

Mereka juga meminta enam nama yang diajukan sebagai anggota sah diberi kewenangan mengelola perkumpulan dan RS Pura Raharja hingga terpilih kepengurusan baru sesuai anggaran dasar.

Dalam petitumnya, para penggugat turut meminta rapat umum anggota digelar paling lambat satu minggu setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Rapat itu dimaksudkan untuk memilih pengurus, dewan penasihat, dan dewan pengawas.

Para penggugat mendalilkan perubahan kepengurusan tersebut merugikan hak keanggotaan mereka.

Dua orang mengklaim nama mereka dicantumkan sebagai peserta dalam rapat dan notulen rapat sirkuler, sedangkan empat lainnya menyatakan kehilangan hak suara untuk memilih dan dipilih dalam struktur organisasi.

Mereka juga meminta sita jaminan atas aset perkumpulan, putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum, serta uang paksa (dwangsom) Rp10 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap.

Seluruh tuntutan tersebut masih berupa dalil para penggugat yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Hingga Senin, 12 Oktober 2026, belum ada putusan atas pokok perkara, sementara tanggapan para tergugat terhadap gugatan tersebut masih perlu dikonfirmasi.