Kamis, 15 October 2026 06:00 UTC

Seorang pengunjung sedang menikmati suasana Sendang Made yang di wilayah Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Foto: Facebook: Jombang mbois
JATIMNET.COM, Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menargetkan penetapan Situs Sendang Made di Desa Made, Kecamatan Kudu, sebagai cagar budaya peringkat kabupaten pada 2026. Pada tahun yang sama, tradisi Kungkum Sinden di lokasi tersebut juga direkomendasikan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Anom Antono, mengatakan Sendang Made memiliki keunikan dari sisi bendawi. Sementara itu, tradisi Kungkum Sinden telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tingkat nasional.
"Sendang Made salah satu cagar budaya yang unik dari sisi kebendaannya yang akan ditetapkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), dan dari sisi warisan budayanya, sudah direkomendasikan oleh tim akan dijadikan WTB Indonesia pada tahun 2026," katanya.
Selain Sendang Made, Pemkab Jombang juga menargetkan penetapan Situs Sumberbeji di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, sebagai cagar budaya pada 2026. Sebelumnya, struktur situs tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Anom mengatakan, penetapan situs secara menyeluruh diharapkan memperluas perlindungan terhadap kawasan di sekitar struktur yang telah ditetapkan.
"Itu sudah ditetapkan strukturnya, jadi untuk tahun 2026 ini kita coba akan menetapkan situsnya. Sehingga untuk perlakuan terhadap Situs Sumberbeji itu tidak hanya strukturnya, tapi agak luas terhadap area sekitarnya," ujarnya.
Namun, proses penetapan kedua situs tersebut masih menggunakan SK Bupati Jombang yang lama sebagai dasar pembentukan TACB. Menurut Anom, SK baru belum diajukan karena tim yang akan menangani penetapan kedua situs tersebut masih menggunakan susunan sebelumnya.
"Karena kita masih belum mengajukan SK yang baru terkait dengan penetapan kedua situs ini. Jadi TACB yang kita bentuk, yang akan menandatangani ini nanti ada lima orang," ungkapnya.
Anom memperkirakan SK baru untuk TACB Jombang akan diterbitkan pada 2027. Saat ini, baru tiga personel yang memiliki sertifikasi terkait kecagarbudayaan. Untuk memenuhi kebutuhan minimal lima anggota, pihaknya berencana meminjam tenaga ahli dari kabupaten atau kota lain maupun tingkat provinsi.
"Untuk melengkapi minimal lima personel. Kita itu baru ada tiga, jadi yang dua nanti kita pinjam. Jadi untuk penetapan ini kita masih menggunakan SK yang lama. Karena tidak ada aturan yang di situ ketika muncul mereka yang memiliki sertifikasi, yang lama itu tidak berfungsi," lanjutnya.
Persoalan dasar hukum TACB tersebut juga menjadi perhatian salah satu anggota tim hasil asesmen terbaru, Arif Yulianto. Ia mengaku belum mendapat kejelasan mengenai penerbitan SK Bupati untuk TACB yang baru.
"Informasi yang saya dapat dari Disdikbud Kabupaten Jombang malah SK itu akan dikeluarkan per Januari 2027," cetusnya.
Arif menilai SK baru semestinya diterbitkan setelah sertifikasi anggota TACB terbit. Ia menyebut sertifikat dari pemerintah pusat telah ditandatangani pada Desember 2025, tetapi SK Bupati untuk tim yang baru hingga kini belum terbit.
"Apa faktornya, saya juga belum tahu," ujarnya.
Menurut Arif, kepastian dasar hukum diperlukan agar kajian dan rekomendasi penetapan cagar budaya yang dihasilkan TACB memiliki landasan yang jelas.
"Jangan sampai ini menjadi boomerang bagi kami, ketika kita keluarkan rekomendasi penetapan cagar budaya, malah digugat oleh pihak lain karena TACB belum memiliki payung hukum," pungkasnya.
Di sisi lain, pemerhati sejarah Jombang, Isma Hakim, mendesak Pemkab Jombang segera menetapkan berbagai peninggalan sejarah sebagai cagar budaya. Menurutnya, Jombang memiliki jejak sejarah panjang, mulai dari masa klasik hingga kolonial, yang perlu dilindungi.
"Kabupaten Jombang merupakan daerah yang memiliki sejarah panjang. Seperti masa klasik sampai dengan masa kolonial," paparnya.
Ia menilai peninggalan sejarah yang tersebar di Jombang perlu mendapat perlindungan agar keberadaannya tetap terjaga dan dapat dipelajari generasi mendatang.
"Agar anak cucu kita ke depan bisa mengetahui bahwa Jombang memiliki sejarah dan peradaban yang penting," tandasnya.
Isma juga mempertanyakan tindak lanjut usulan penetapan sejumlah peninggalan sejarah yang pernah disampaikan kepada Disdikbud Jombang dalam kegiatan budaya di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, pada 2025. Salah satu yang diusulkan adalah Prasasti Kusambyan yang berada di utara Sungai Brantas.
"Kalau tidak salah, waktu itu kami mengusulkan agar sejumlah peninggalan sejarah ditetapkan menjadi cagar budaya. Salah satunya adalah Prasasti Kusambyan yang ada di utara Sungai Brantas. Bagaimana tindak lanjutnya sekarang usulan itu," ujarnya.
Isma berharap kinerja TACB ke depan dapat menjangkau lebih banyak peninggalan sejarah yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya, termasuk Prasasti Kusambyan dan temuan lain di Kabupaten Jombang.
