Logo

Kurir Shopee Diduga Ambil Tas Berisi Rp9 Juta di Warkop Probolinggo

Reporter:,Editor:

Jumat, 09 October 2026 07:00 UTC

Kurir Shopee Diduga Ambil Tas Berisi Rp9 Juta di Warkop Probolinggo

Oknum kurir saat diinterogasi dalam kasus dugaan pencurian uang di dalam tas milik pengusaha warkop di Kota Probolinggo, Selasa, 6 Oktober 2026. Foto: Zulafif/Jatimnet.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang kurir Shopee berinisial DN diduga mengambil tas berisi uang tunai Rp9 juta milik pemilik warung kopi (warkop) di Kota Probolinggo. Dari total uang tersebut, Rp1,2 juta diakui telah digunakan sehingga hanya Rp7,8 juta yang dikembalikan kepada pemiliknya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, 6 Oktober 2026, setelah kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand berakhir. Aksi pengambilan tas tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, pemilik warkop baru mengetahui tasnya hilang setelah kegiatan nobar selesai dan kondisi warung mulai sepi.

Pemilik kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman itu, terlihat seorang pria mengambil tas sekitar pukul 04.55 WIB dan membawanya pergi.

“Setelah dicek CCTV dan diketahui pada jam 04.55 WIB terlihat ada seseorang laki-laki yang mengambil tasnya dan dibawa kabur,” kata Zainullah, Jumat, 9 Oktober 2026.

Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pria berinisial DN yang diketahui bekerja sebagai kurir Shopee. Polisi kemudian menghubungi DN melalui nomor telepon yang diperoleh dalam penyelidikan.

Menurut Zainullah, DN bersikap kooperatif dan bersedia datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan sekaligus mengembalikan uang yang diambil. Namun, uang yang dikembalikan hanya Rp7,8 juta karena Rp1,2 juta lainnya telah digunakan.

DN mengaku mengambil tas tersebut karena tergiur melihat barang itu tergeletak di lokasi. Ia baru mengetahui tas tersebut berisi uang setelah membawanya.

“Memang tergiur karena ada tas nganggur, dia bawa. Ternyata di dalamnya berisi uang dan dia gunakan untuk berobat anaknya,” ungkap Zainullah.

Meski sebagian uang telah dikembalikan, penanganan perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik Polres Probolinggo Kota masih memeriksa DN dan mendalami kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Zainullah menegaskan, proses hukum tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Adapun kemungkinan penyelesaian melalui RJ akan mempertimbangkan kehendak korban dan ketentuan yang berlaku.

“Memang tetap kita terapkan aturan itu. Namun demikian, apabila nanti korban menghendaki untuk misalkan dicabut atau dilaksanakan RJ, kita kembalikan kepada pihak korban,” pungkasnya.