Logo

Kosmetik Ilegal di Mojokerto Diduga Beromzet Rp9 Miliar Setahun, Dipasarkan hingga Klinik Kecantikan

Reporter:,Editor:

Selasa, 20 October 2026 11:34 UTC

Kosmetik Ilegal di Mojokerto Diduga Beromzet Rp9 Miliar Setahun, Dipasarkan hingga Klinik Kecantikan

Produk dari pabrik kosmetik ilegal yang digerebek BPOM di Kota Mojokerto, diduga dipasarkan secara nasional dengan estimasi omzet Rp9 miliar per tahun. Foto :Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Produk kosmetik yang berasal dari sebuah fasilitas produksi ilegal di Kota Mojokerto diduga dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia. BPOM memperkirakan kegiatan usaha tersebut menghasilkan omzet sekitar Rp750 juta per bulan atau mencapai Rp9 miliar dalam setahun.

Dugaan skala usaha itu terungkap setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya memeriksa fasilitas produksi di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dalam penanganan kasus tersebut, BPOM menyebut produk-produk yang dihasilkan diduga beredar secara nasional, termasuk melalui klinik kecantikan. Meski demikian, rincian jaringan distribusi, pihak penyalur, serta jumlah produk yang telah beredar masih perlu dipastikan melalui pengembangan perkara.

Petugas menemukan sejumlah produk berupa krim, losion, dan toner dalam kemasan polos tanpa label dan izin edar. Selain produk jadi, lokasi tersebut menyimpan peralatan produksi, bahan baku, dan produk setengah jadi.

BACA: BPOM Temukan Asam Retinoat dan Deksametason dalam Sampel Kosmetik Ilegal di Mojokerto

BPOM memperkirakan nilai ekonomi seluruh barang yang ditemukan di fasilitas itu mencapai lebih dari Rp16 miliar. Nilai temuan tersebut berbeda dengan estimasi omzet Rp9 miliar per tahun, karena keduanya menggambarkan hal yang berbeda: nilai barang yang ditemukan saat penindakan dan perkiraan pendapatan dari kegiatan usaha.

Berdasarkan penelusuran awal, fasilitas itu diduga telah beroperasi sejak 2021 tanpa memenuhi perizinan usaha di bidang kosmetik. Hingga Senin, 19 Oktober 2026, BPOM masih mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Pengembangan perkara diperlukan untuk mengungkap bagaimana produk diproduksi, disalurkan, dan dipasarkan. Informasi mengenai jalur distribusi dan pihak yang menerima atau menjual produk juga penting untuk menentukan sejauh mana peredaran kosmetik tersebut menjangkau konsumen.

BACA: BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Nilai Temuan Rp16 Miliar 

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan produksi dan distribusi tanpa izin. Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel kosmetik juga menemukan asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason furoat, yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Temuan tersebut membuat aspek keamanan konsumen menjadi perhatian dalam penanganan perkara. Masyarakat diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

BPOM menyebut dugaan pelanggaran itu dapat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penetapan pihak yang bertanggung jawab serta pembuktian dugaan tindak pidana tetap menunggu proses hukum lebih lanjut.